Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Qurais: Tidak Semua LHP Auditor Diproses Hukum

HM. Qurais H. Abidin

HM. Qurais H. Abidin

Kota Bima, Bimakini.- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), tidak mesti berujung proses hukum. Auditor pada prinsipnya merekomendasikan  pengembalian, jika hanya pada tataran administrasi.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin, Selasa, saat diwawancara Bimakini di ruangan kerjanya.

Dia menilai setiap kerugian negara yang timbul seharusnya bisa tidak diproses hukum, karena kerugian tersebut bisa kembalikan. “Kalau berdasarkan hasil audit BPK atau BPKP, ada yang hilang atau kurang, tinggal kembalikan saja. Itu sudah diatur Undang-Undang, jadi tidak perlu diproses hukum,” nilainya.

Dia menyitir hasil pertemuan seluruh Kepala Daerah dengan Presiden Joko Widodo, perintah pengembalian tersebut juga sesuai arahan Presiden. Bahkan, Kapolri juga menegaskan tidak memroses terkait kerugian negara yang sudah dikembalikan. Perintah tersebut, lanjutnya, bukan berarti melindungi koruptor. Tetapi ini berlaku pada kesalahan administrasi dan pengambilan kebijakan.

Hal tersebut, misalnya kesalahan dalam penulisan angka. Atau memang keteledoran dalam penggunaan anggaran yang tidak pada posnya, sehigga dianggap merugikan negara. Bukan pada pencurian uang negara.

“Kalau terbukti melakukan korupsi silakan ditahan dan diproses. Kami tidak akan pernah melindungi koruptor,” katanya.

Selama ini, katanya, banyak yang salah memahami. Kesalahan administrasi dianggap korupsi, kemudian langsung dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya mengacu pada hasil audit BPK.

Qurais juga menegaskan Polisi dan Jaksa tidak boleh memanggil sembarangan pegawai. Seharusnya surat pemanggilan tersebut melalui Kepala Daerah atau Sekda. “Hal-hal yang berkaitan dengan pegawai itu harus berdasakan perintah pimpinan, karena pimpinan sebagai pengontril, hal tersebut merupakan perintah aturan,” tandasnya.

Bukan saja aparaturnya yang  diizinkan memenuhi panggilan dan proses hukum, dirinya pun untuk atas nama jabatan memastikan dan siap hadir bila dipanggil Polisi dan Jaksa. Asalkan pemanggilan tersebut berdasarkan perintah Gubernur. (BK28)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019. Penyerahan LHP tersebut dilakukan...

NTB

Mataram, Bimakini.- Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Ir. Hj. Rohmi Djalilah, M.Pd menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk periode semester 2 tahun 2018. Ditandai...

Pemerintahan

Mataram, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, dan Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK RI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kekurangan volume pada sejumlah proyek tahun anggaran 2016 di Kabupaten...

NTB

Mataram, Bimakini.- Dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, termasuk menuntaskan penanganan sejumlah kasus yang dihadapi pemerintah daerah, Gubernur NTB, Dr. TGH M Zainul Majdi...