Kota Bima, Bimakini.- Perubahan nomenklatur struktur organisasi Pemerintahan Daerah dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dilakukan. Hal itu menyusul , perintah aturan terhadap perubahan itu. Saat ini, perubahan itu sedang dibahas oleh eksekutif dan legislatif.
Kabag OPA Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, SSos, mengatakan ada perubahan nama pada struktur organisasi pemerintah daerah (OPD). Perubahan nomenklatur itu mengacu sesuai ketetapan menteri terkait. “Jadi setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), namanya ditetapkan oleh kementerian terkait. Bukan berdasarkan keputusan daerah,” ujarnya, kemarin.
Perubahan nama tersebut, lanjutnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sebelumnya SKPD ini bernama Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi. Perubahan tersebut bukan tanpa alasan. Hal tersebut karena urusan pertambangan dan energi diambil alih Provinsi.
“Dua bidang diambil-alih Provinsi, kemudian di SKPD ini ditambah satu bidang yaitu penataan ruang,” sebutnya di Setda.
Ada juga SKPD yang tidak mengalami perubahan, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). SKPD ini tidak berubah, karena berdasarkan pembagian urusan, sudah sejalan. Diskoperindag hanya mengalami perubahan struktur organisasi, karena SKPD terkait masuk pada tipe C. “Akan ada pengurangan bidang pada Diskoperindag,” jelasnya.
Ghazali menyampaikan, berdasarkan pembagian urusan akan terbentuk 33 SKPD. Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 20 dinas, tiga badan, lima Camat, Bakesbangpol dan Kebencanaan.
Sebelumnya, Rabu (5/10) lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bima menyampaikan rencana pembahasan Raperda OPD. Raperda ini dibahas di luar program legislasi daerah (Prolegda).
Juru Bicara Baleg, Syamsurih, SH, mengatakan dari hasil pembahasan OPD akan dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima. Kemudian Perda tersebut akan dibahas pada masa sidang III tahun dinas 2016. “Selama beberapa hari kedepan kami akan membahas, Raperda ini,” katanya. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.