Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Raperda Perubahan Struktur Mulai Dibahas

Ihya Ghazali

                                                                  Ihya Ghazali

Kota Bima, Bimakini.- Perubahan nomenklatur struktur organisasi Pemerintahan Daerah dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dilakukan. Hal itu menyusul , perintah aturan terhadap perubahan  itu. Saat ini,  perubahan itu sedang  dibahas oleh  eksekutif dan legislatif.

Kabag OPA Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, SSos, mengatakan ada perubahan nama pada struktur organisasi pemerintah daerah (OPD). Perubahan nomenklatur  itu mengacu sesuai ketetapan menteri terkait. “Jadi setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), namanya ditetapkan oleh kementerian terkait. Bukan berdasarkan keputusan daerah,” ujarnya, kemarin.

Perubahan nama tersebut, lanjutnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sebelumnya SKPD ini bernama Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi. Perubahan tersebut bukan tanpa alasan. Hal tersebut karena urusan pertambangan dan energi diambil alih Provinsi.

“Dua bidang diambil-alih Provinsi, kemudian di SKPD ini ditambah satu bidang yaitu penataan ruang,” sebutnya di Setda.

Ada juga SKPD yang tidak mengalami perubahan, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). SKPD ini tidak berubah, karena berdasarkan pembagian urusan, sudah sejalan. Diskoperindag hanya mengalami perubahan struktur organisasi, karena SKPD terkait masuk pada tipe C. “Akan ada pengurangan bidang pada  Diskoperindag,” jelasnya.

Ghazali menyampaikan, berdasarkan pembagian urusan akan terbentuk 33 SKPD. Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,  20 dinas, tiga badan, lima Camat, Bakesbangpol dan Kebencanaan.

Sebelumnya, Rabu (5/10) lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bima menyampaikan rencana pembahasan Raperda OPD. Raperda ini dibahas di luar program legislasi daerah (Prolegda).

Juru Bicara Baleg, Syamsurih, SH, mengatakan dari hasil pembahasan OPD akan dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima. Kemudian Perda tersebut akan dibahas pada masa sidang III tahun dinas 2016. “Selama beberapa hari kedepan kami akan membahas, Raperda ini,” katanya. (BK28)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Tingginya angka penggunaan barang haram jenis Narkoba di Bima dan sekitarnya dari tahun ke tahun, membuat sejumlah elemen masyarakat prihatin, salah satunya dari...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp. 13 miliar pada tahun 2021 dan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah  Kota Bima merencanakan untuk melakukan mutasi jabatan. Namun untuk melakukan mutasi harus mengantongi ijin baik Provinsi dan Pusat. Kabid Pengadaan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Danramil 1608/03 Sape dan Babinsa Koramil serta Ibu Persit Ranting 4 giat membagikan 120 Takjil bersama Santri Santriwati dan pegawai Rumah Tahfidz...