Dompu, Bimakini.-
Setelah buron selama satu bulan, MT (30) ditangkap oleh Tim Buru Sergap Polres Dompu Selasa(17/10) di Dusun Buncu Desa Matua Kecamatan Woja. Penangkapan warga Buncu Desa Matua Kecamatan Woja ini dalam kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Samakai senilai Rp197 juta.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dompu, IPDA Ramli, mengaku MT sempat buron satu bulan dan menjadi incaran aparat untuk ditangkap. MT telah bekerja sebagai karyawan lapangan Koperasi Sama Kai selama lima tahun. Selama itulah diduga menjalankan aksinya mencatut atau memanfaatkan nama orang lain sebagai peminjam (nasabah).
Namun, katanya, ternyata uang itu dimanfaatkan untuk dirinya sendiri. Jumlah pinjaman berkisar antara Rp3 juta sampai Rp5 juta. “Akibat perbuatannya Koperasi Samakai mengalami kerugian,” ujarnya Sabtu lalu di Polres Dompu.
Kasus itu ditindaklanjuti berdasarkan laporan Kepala Koperasi Samakai, Sujarwo MT. Bahkan, kasus itu sudah pernah diupayakan damai. Namun, MT tidak mau bertanggungjawab terhadap perbuatannya.
Diakuinya, karena sikap itulah pemilik Koperasi Samakai melaporkannya ke Polres Dompu. MT diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun.
“Saat ini dia telah diamankan di Polres Dompu,” ujarnya. (BE24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.