Bima, Bimakini.- Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor 188.45/922/03.4/2016 tentang pembentukan tim tindaklanjut rekomendasi DPRD Kabupaten Bima Nomor 172 berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sanggar Agro Karya Persada di Kecamatan Tambora, “dipelototi’ para legislator. Ada yang menjadikan bahan candaan. Mereka menilai SK bercap basah itu cacat hukum dan sudah melecehkan lembaga DPRD.
Kok bisa seperti itu? Ya, ternyata ada ada tulisan “Kelapa Dinas” dalam lampiran SK itu. Seharusnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Selain itu, ada aspek lainnya yang disorot.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, Selasa (4/10) mengatakan SK Bupati tentang pembentukan tim merujuk dari rekomendasi DPRD itu melecehkan. Dalam lampiran surat pembentukan tim, pada poin ke-12 menyebutkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima (1 orang). “Apa maksudnya dalam kurung satu orang,” sorotnya didampingi legislator lainnya di ruangan Hagian Humas Setwan, Selasa.
Kata dia, ada 10 orang di Komisi I dan penempatan nama legislator pun pada poin 12 setelah nama sejumlah Kepala Dinas. Sisi yang mereka sodok adalah dalam lanjutan lampiran dan penjelasannya agar tim melaporkan hasil kerjanya kepada Bupati. “Lho kok kita Dewan disuruh kerja, kemudian disuruh lagi laporkan hasil kerja ke Bupati. Ini kan sudah melecehkan lembaga DPRD, status Bupati dan DPRD itu sejajar,” tegas Sulaiman.
Ditambahkannya, antara legislatif dan eksekutif itu terpisah fungsi dan kewenangannya. Untuk itu meminta Bupati mencabut SK pembentukan tim soal Oi Katupa itu.
Menurut Sulaiman, SK yang diterbitkan Bupati Bima cacat hukum, bertentangan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kedudukan DPRD dan Bupati sejajar. Tidak boleh Bupati memerintahkan anggota DPRD, yang ada DPRD berhak memanggil Bupati. “Bupati tidak etis perintahkan tugas anggota Dewan, coba pimpinan Dewan perintah anggota Dewan wajar,” ujarnya.
Apalagi, katanya, SK Bupati ini merupakan tindaklanjut rekomendasi Dewan, seharusnya dalam SK itu tidak lagi mencantumkan nama anggota Dewan, karena tugasnya dalam masalah Oi Katupa sudah selesai. Kini fungsi Dewan mengawasi hasil rekomendasi.
Dia meminta Bupati Bima menelaah dan membaca dulu apapun surat keputusan yang akan diterbitkan, karena kebijakan dalam SK itu sangat riskan dalam sisi administrasi maupun legalitasnya. Untuk itu pula, bawahan Kepala Daerah juga agar tidak serampangan menjalankan tugas administrasi. “Harus dipahami mendalam sebelum itu diterbitkan,” ujarnya.
Apalagi, bidik Sulaiman, ada juga kesalahan dalam SK itu, pada poin 14 Kepala Dinas dicetak “Kelapa Dinas” Pendapatan Daerah Kabupaten Bima. “Padahal seharusnya Kepala Dinas, ini masalah kecil, tetapi tulisan ini masuk dalam surat resmi yaitu SK Bupati,” demikian Sulaiman. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.