Bima, Bimakini.- SK Bupati Bima Nnomor 188.45/922/03.4/2016 Tentang Pembentukan Tim Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Kabupaten Bima Nomor 172 Terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Sanggar Agro Karya Persada akan diubah. Sebelumnya Sk tersebut dipersoalkan dewan akan adanya kekeliruan dalam penulisan.
Baca juga: SK Bupati Soal HGU ‘Dipelototi’ Legislator
Akan diubahnya SK tersebut disampaikan oleh Kabag Ekonomi Setda Pemkab Bima, Iwan Setiawan SE, Kamis (6/10/2016). Iwan mengaku memang ada kesalahan pada kata Kelapa Dinas pada poin 14 dan itu akan diperbaiki.
Menurutnya itu hanya human error dan bisa diperbiki. “Kami akan seger perbaiki dan itu akan jadi pelajaran,” ujarnya.
Sementara mengenai pencantuman lembaga dewan dalam SK tersebut, juga akan segera dikoordinasikan. Seperti apa poin yang akan dicantumkan dalam SK. “Intinya bagaimana sama-sama antara dewan dan legislatif segera menyelesikan masalah antara warga Oi Katupa dan PT Sanggar Agro,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.