Bima, Bimakini.- Munculnya reaksi penolakan atas kebijakan mutasi oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri oleh sejumlah kepala sekolah, mengundang tanggapan legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Bima, Wahidin.
Wahidin menilai reaksi penentangan yang ditunjukan oleh sejumlah kepala sekolah telah mengundang kegaduhan. Mutasi yang dilakukan itu, dianggap tidak serampangan, namun telah melalui kajian dan tahapan oleh Baperjakat. Selain itu, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan, tidak serta merta begitu keluar Undang-undang langsung berlaku ada ketentuan yang mengaturnya lebih lanjut,” ujarnya pada Bimakini, Sabtu (1/10/2016).
Dijelaskannya, peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi mulai berlaku 1 Januari 2017. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Bupati Bima masih kewenangannya.
“Keliru Pak Saidin menolak SK mutasi dan bertahan masih jadi kepala sekolah,” kata duta Demokrat ini.
Untuk itu, Wahidin meminta agar kepala sekolah lain yang dimutasi untuk memahami kebijakan dan aturan tersebut. Demikian juga dengan PGRI dimintanya tidak merespon reaksi dari kepala sekolah tersebut.
“Sebagai wakil rakyat saya ingin bima ini tetap kondusif tidak inkondusif karena mutasi, bupati dulu-dulu tidak ada seperti ini, mutasi hal biasa dalam rangka pelengkapan dan pelayanan,” ungkapnya.(BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.