Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Tramadol Diserahkan ke Kejaksaan

Obat Tramadol yang sering disalahgunakan itu

Obat Tramadol yang sering disalahgunakan itu

Bima, Bimakini.- Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Tramadol ke Kejaksaan Negeri Bima. Kasus itu melibatkan Yahya, warga Kecamatan Bolo.

Berdasarkan petunjuk Polda NTB dan hasil konsultasi dengan pihak Kejaksaan, kasus itu bisa dilanjutkan proses hukumnya. “Berkas perkara kasus penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol sudah lengkap dan telah dinaikkan ke Kejaksaan pekan lalu,” jelas Kasat Narkoba IPTU  I Made Dimas W, SH, SIK, Selasa (22/11) di Mapolres.

Diakuinya, sebelum kasus ini diserahkan ke Kejaksaan, beberapa penyalahguna Tramadol hanya sebatas pembinaan. Namun, setelah ada petunjuk langsung dari Polda NTB dan hasil konsultasi dengan Kejaksaan, berkas kasus   ke tahap pertama.

“Kita tidak mengalami kendala dalam melanjutkan proses hukum kasus penyalahgunaan Tramadol ini, karena telah mendapatkan petunjuk dari Polda NTB dan Kejaksaan,”  akuinya.

Selain itu,  juga meminta keterangan dan pendapat para Ahli Hukum Pidana dan dua pejabat   Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana dan bisa diproses hukum lebih lanjut. “Karena adanya pentunjuk para ahli dan pakar, kita lengkapi berkasnya,” jelasnya.

Dia mengatakan, pada kasus tersebut  menetapkan Yahya, warga Desa Timu Kecamatan Bolo, sebagai tersangka karena terbukti mengedarkan Tramadol.  Yahya akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Maraknya peredaran Tramadol dan  lancarnya penyelesaan kasus ini ke Kejaksaan, mengindikasikan Tramadol memiliki konsekuensi hukum yang memberatkan. Diharapkan masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan tramadol. Selain berdampak pada kesehatan, juga berdampak hukum. (BK34)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait