Bima, Bimakini.- Ulah Oknum PNS BKKBN Kecamatan Bolo, SR (35) yang menggelapkan uang Hj. Mahani warga Desa Rasabou, laporannya belum diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
Kepala BKD Kabupaten Bima, Drs. H.Abdul Wahab, mengaku belum menerima laporan lisan maupun tertulis. Namun, jika benar tindakan oknum SR yang menggelapkan Rp75 juta, korban disarankan melapor ke Bupati Bima dan ditembuskan ke BKD.
Baca Juga: Oknum PNS Tipu Warga Hingga Rp 75 juta
“Saya belum tau informasi tersebut karena kita belum menerima laporan dari pihak korban hingga saat ini. Silahkan korban melaporkan, agar menjadi bahan acuan bagi kami memerosesnya,” ujarnya usai acara pembukaan tes akademik Calon Kepala Sekolah (Cakep) di SMPN 3 Woha, Selasa (1/11/2016).
Selain itu, Wahab menyarankan korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. “Karena tindakannya sudah melanggar hukum. Biar nanti proses kasus ini sama-sama jalan. Kami menyesalkan tindakan oknum ASN ini,” ujarnya.
Namun, dipastikannya akan mengelarifikasi persoalan tersebut dengan memanggil korban dan oknum SR. (BK.29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.