Bima, Bimakini.- Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penipuan mendapat atensi dari anggota DPRD Kabupaten Bima. Apalagi setidaknya dua oknum ASN yang terlibat dalam dugaan penipuan atau penggelapan. Pertama, IN, yang diduga merekrut tenaga honor untuk RSUD Kabupaten Bima dan SR yang menggelapkan uang warga Rp75 juta.
Baca JUga: Oknum PNS Tipu Warga Hingga Rp 75 juta
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ahmad HM Saleh, meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serius menyikapi hal tersebut. Sesegera mungkin memanggil kedua oknum ASN itu untuk diproses dan diberikan sanksi.
“Kedua oknum ASN yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dengan tindak pidana penggelapan itu secepatnya dipanggil oleh BKD, apalagi korban sudah mengeluhkan tindakannya, ujarnya, di DPRD Kabupaten Bima Kamis (3/11/2016).
Pihak korban juga, kata duta PDIP ini harus dipanggil untuk diklarifikasi. “Dari keterangan kedua belah pihak, bisa dijadikan bahan untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi administrasi bahkan sanksi pemecatan, agar efek jera pada ASN lainnya agar meraka tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Tindakan oknum ASN itu, kata dia, sudah melanggar PP 53 tahun 2010 yang mengatur tentang ASN. “Bila ada oknum ASN secara akunulatif 46 hari tidak masuk mengabdi, maka ancamannya sudah jelas yaitu bisa dilakukan pemecatan,”tegasnya.
Ahmad meminta agar ASN lain tidak melakukan tindakan seperti itu dan merugikan masyarakat. Selain itu dapat mencoreng institusi Pemerintah Kabupaten Bima. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.