
Hj Mahani, korban penipuan oknum PNS.
Bima, Bimakini.- Warga RT 10 Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Hj Mahani, melaporkan SR ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Rabu (2/11/2016). Saat itu, Mahani didampingi menantunya, Agus.
Mereka melaporkan dugaan penggelapan dana senilai Rp75 juta yang melibatkan SR, pegawai UPT BKBPP Bolo.
Baja Juga: BKD Belum Terima Laporan Oknum PNS Gelapkan Dana Warga
Baca Juga: Oknum PNS Tipu Warga Hingga Rp 75 juta
Mahani mengaku saat itu bertemu Sekretaris BKD dan laporan tersebut masih dalam bentuk lisan. Saat berada di ruangan Sekertaris BKD, mendapat respons baik dan ada niat BKD ingin menindaklanjuti kasus yang menimpanya.
Bahkan, diakuinya, saat itu disuruh oleh Sekertaris BKD datang lagi dengan membawa surat laporan dari Kepolisian sebagai bukti SR pernah dilaporkan sebelumnya. “Saya disuruh kembali ke BKD besok Kamis (3/11) untuk menunjukan surat dari Kepolisian bahwa SR pernah saya laporkan ke Kepolisian,” ujarnya di Bolo, Rabu.
Bahkan, SR juga pernah membuat surat pernyataan di depan pihak Kepolisian. Saat itu Mahani berjanji akan datang sesuai keinginan Sekertaris BKD.
Kepala UPT BKBPP Kecamatan Bolo, Kalisom Umiyati, AMd.Keb, menyatakan akan bersurat ke BKBPP Kabupaten Bima dan meminta menidaklanjuti atau memanggil SR yang tidak pernah masuk kerja selama satu tahun.
Diakuinya, telah bosan melihat tingkah-laku SR yang tidak pernah mengindahkan surat panggilan. Untuk itu sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam menyelesaikan suatu masalah, terpaksa menyurati BKBPP Kabupaten Bima untuk memroses SR. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
