MEMASUKIi musim tanam, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima, kembali dihadapkan pada kesibukan rutin. Seperti pembagian bibit dan soal mekanisme distribusi pupuk. Nah, soal pupuk inilah yang setiap tahun selalu saja sensitif mencuat ke permukaan. Sama seperti sebelumnya, isyarat dan ancaman agar distributor dan pengecer tidak mencoba-coba menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan, kembali bergaung. Sanksi telah menanti dan izin bakal dicabut.
Namun, dalam faktanya, selalu saja muncul hal-hal di luar dugaan. Sama halnya dengan minyak tanah (Mitan). Dalam faktanya, “harga pasaran” Mitan mencapai duakali lipat dari HET. Faktanya pula berapa jumlah pengecer yang dicabut izinnya selama ini karena menerobos HET Mitan? Tampaknya, nirhukuman inilah yang tidak berefek jera dan berefek malu bagi para pelakunya. Ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan.
Dalam hal pupuk, kita mengharapkan pengawasan melekat dilakukan. Ingat HET pupuk jenis urea Rp90 ribu/sak dan NPK Rp115 ribu/sak. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) diharapkan bekerja maksimal dan segera membandrol merekomendasikan hukuman bagi mereka yang nakal. Masyarakat petani harus dibantu. Jangan sampai beban pekerjaan mereka yang menggantungkan diri pada ‘kebaikan alam’ dalam level ketidakmenentuan hasil, ditambah lagi oleh permainan mafia pupuk. Pengalaman sebelumnya soal melejitnya ‘harga pasaran’ pupuk harus dijadikan bahan evaluasi. Sekian tahun dalam mekanisme distribusi, pasti ditemukan titik yang harus diperkuat.
Maksudnya, isyarat tegas agar jangan mencoba-coba menjadi pengecer nakal bila tidak ingin menjadi bumerang bagi diri sendiri, harus segera dibuktikan. Seperti janji Kadis Pertapa. Demikian juga terhadap Mitan. Mereka yang melanggar ketentuan harus dibandroli hukuman agar menjadi pengalaman pahit bagi yang lainnya. Jika hanya sekadar ancaman, maka masyarakat petani akan disuguhi kondisi was-was karena ada saja oknum tertentu yang berusaha ‘bermain’ di arena pertanian ini. Apalagi, jika oknum telah memiliki referensi bahwa meski ada pelanggaran, semuanya akan biasa-biasa, seperti sebelumnya. Sekali lagi, jangan hanya sekadar ancaman! Buktikan demi tertibnya pelayanan. (*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.