Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Komis III Tolak Masjid Terapung

Inilah rencana masjid terapung yang ditolak Komisi III.

Inilah rencana masjid terapung yang ditolak Komisi III.

Kota Bima, Bimakini.- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menolak pembangunan Masjid Terapung yang diajukan perencanaan anggarannya melalui pembahasan APBD Tahun 2017 oleh eksekutif. Penolakan itu disampaikan saat rapat paripurna.

Mengapa? Satu di antara alasannya adalah perbedaan nomenklatur dan penjabaran. Menurut Komisi III, lebih baik anggarannya dialokasikan untuk kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin yang belasan tahun telantar.

Argumentasi penolakan itu  disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, SAdm, Selasa (22/11) usai pertemuan dengan warga Dara soal penimbunan laut Ama Hami. Saat itu, Alfian didampingi sejumlah anggota Komisi III di kantor setempat.

Duta Partai Golkar itu menyatakan, pembangunan Masjid Terapung tidak ada urgensinya bagi kepentingan masyarakat Kota Bima. Apalagi dari masukan masyarakat,  banyak yang tidak setuju pembangunan Masjid Terapung direncanakan untuk tahap awal dengan anggaran sampai Rp20 miliar.

Katanya, berdasarnkan hasil kerja dan putusan seluruh jajaran Komisi III,  putusan penolakan itu sudah final disertai berbagai pertimbangan.  Selain masukan dari masyarakat, pertimbangan lainnya adalah keanehan dalam nomenklatur pengajuan anggaran oleh eksekutif. Dalam nomenklatur pengajuan anggaran dicantumkan pembangunan Rumah Adat, tetapi dalam penjabaran disampaikan untuk pembangunan Masjid Terapung.

Disebutkannya, dari situ  saja sudah ada kesalahan dilakukan oleh tim anggaran eksekutif.  Komisi III tidak mau dipertanyakan nanti oleh masyarakat, juga kaitan dengan pembangunan masjid di atas laut. Apalagi,  saat ini penimbunan laut Ama Hami saja masih  ditolak warga.

Lalu menjadi pertimbangan Komisi III, kata dia, mengapa harus Masjid Terpaung. Mengapa  tidak menyelesaikan saja pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin. “Itu merupakan ikon Kota Bima, tetapi tidak kunjung diselesaikan. Malah sepertinya telantar,”  ujarnya.

Menurut Alfian, seharusnya eksekutif menuntaskan pembangunan Masjid Agung daripada membuang-buang uang rakyat untuk membangun Masjid lain. Belum lagi kalau berbicara masjid atau langgar di sekitar Ama Hami banyak.

“Di pasar Ama Hami ada. Di terminal Dara tidak jauh dari pasar Ama ada, kemudian di SPBU Ama ada masjid. Begitu pun di belakang Koramil Ama Hami ada dan di Ulet Jaya ada,” bandingnya.

“Lalu untuk apa masjid dalam laut, sementara juga belum jelas dalam dokumennya. Apakah sudah ada izin resmi untuk pemanfaatan laut dan lingkungan. Ini jadi bahan pertimbangan Komisi III,”  tambahnya.

Bagaimana dengan Komisi lain? Kata Pawang, sapaan akrabnya.  urusan Komisi lain tidak mau ikut campur, apakah sepakat dengan Komisi III itu jadi tanggungjawab mereka. Hal yang penting Komisi III sudah bekerja dan menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat formal.

Selain itu, ujarnya, apakah juga pembangunan Masjid Terapung tetap dianggarkan,  itu bergantung dari keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima. Hal  yang pasti Komisi III sudah bekerja. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait