Bima, Bimakini.- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima membongkar pekerjaan fisik proyek jalan lintas Bajo-O’o Kecamatan Donggo, Senin (21/11) lalu. Sejumlah titik pekerjaan talud dibongkar. Mereka menilai pelaksanaannya tidak berdasarkan bestek.
Ketua Komisi III, H Mustahid, yang dikonfirmasi usai rapat di DPRD Kabupaten Bima Selasa (22/11) mengatakan pekerjaan proyek jalan lintas Bajo-O’o Kecamatan Donggo menghabiskan anggaran sekitar Rp4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun 2016. Pelaksana adalah PT Satria Nusra Persada.
Lalu apa masalahnya? Diakuinya, sisi yang menjadi masalah adalah pekerjaan talud senilai Rp1 miliar lebih diduga minor. Komisi III melihat lokasi proyek Senin (21/11) dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran bestek. Seperti bahan material pasir yang dipakai tidak berkualitas, campurannya pun tidak jelas.
Selain itu, galian fondasi talud hanya kedalaman antara 15-20 centimeter, sedangkan dalam bestek harus dengan kedalaman 40 sampai 50 centimeter. Mengacu pada dugaan itu, saat ke lokasi ada beberapa titik pembangunan talud yang dibongkar bersama Pengawas Utama dan beberapa elemen masyarakat sebagai penerima manfaat. “Pada beberapa titik, pembangunan talud kami bongkar,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti temuan Senin itu, Rabu (23/11) ini akan kembali ke lokasi pembangunan proyek jalan lintas Bajo-O’o bersama Dinas PU dan Pengawas Lapangan. Tujuannya untuk mengecek berapa panjang talud yang akan dibongkar, karena tidak berkualitas dan yang akan dipertahankan. “Kita akan turun kembali pada Rabu ini,” tegasnya.
Mestinya, kata duta PKB ini, pelaksana harus melaksanakan proyek sesuai ketentuan bestek supaya fisiknya dapat dimanfaatkan atau dinikmati dalam waktu yang lama oleh masyarakat. “Bukan asal kerja seperti itu demi meraup keuntungan banyak,” sesalnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.