Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Komisi III Bongkar Talud Jalan Lintas Bajo-O’o

H. Mustahid saat turun ke lokasi pekerjaaan proyek talud jalan lintas Bajo-O'o.

H. Mustahid saat turun ke lokasi pekerjaaan proyek talud jalan lintas Bajo-O’o.

Bima, Bimakini.-  Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima membongkar pekerjaan  fisik proyek jalan lintas Bajo-O’o Kecamatan Donggo, Senin (21/11) lalu. Sejumlah titik pekerjaan talud dibongkar. Mereka menilai pelaksanaannya tidak berdasarkan bestek.

Ketua Komisi III, H Mustahid, yang dikonfirmasi usai rapat di  DPRD Kabupaten Bima  Selasa (22/11) mengatakan pekerjaan proyek jalan lintas Bajo-O’o Kecamatan Donggo menghabiskan  anggaran sekitar Rp4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun 2016. Pelaksana adalah  PT Satria Nusra Persada.

Lalu apa masalahnya? Diakuinya, sisi yang menjadi masalah  adalah pekerjaan talud senilai  Rp1 miliar lebih  diduga minor. Komisi III  melihat  lokasi proyek  Senin (21/11) dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran bestek. Seperti bahan material pasir yang dipakai tidak berkualitas, campurannya pun tidak  jelas.

Selain itu, galian fondasi talud hanya kedalaman antara 15-20 centimeter, sedangkan  dalam bestek harus dengan kedalaman 40 sampai 50 centimeter. Mengacu pada  dugaan itu, saat  ke lokasi  ada beberapa titik pembangunan talud yang dibongkar bersama Pengawas Utama dan beberapa elemen masyarakat sebagai penerima manfaat. “Pada beberapa titik, pembangunan talud kami bongkar,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti temuan Senin itu, Rabu (23/11) ini  akan kembali ke lokasi pembangunan proyek jalan lintas Bajo-O’o bersama Dinas  PU dan Pengawas Lapangan. Tujuannya  untuk mengecek berapa panjang talud yang akan dibongkar, karena tidak berkualitas dan yang akan dipertahankan. “Kita akan turun kembali pada Rabu ini,” tegasnya.

Mestinya, kata duta PKB ini, pelaksana harus melaksanakan  proyek sesuai ketentuan bestek  supaya fisiknya dapat dimanfaatkan atau dinikmati dalam waktu yang lama oleh masyarakat. “Bukan asal kerja seperti itu demi meraup keuntungan banyak,” sesalnya. (BK29)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait