Bima, Bimakini.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, sudah menerima laporan secara lisan dari korban, Hj. Mahani atas ulah SR (35). Namun, korban diminta membuat laporan resmi dan tertulis, agar bisa menjadi acuan proses lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Asikin, S.Sos yang dikonfirmasi di kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis (3/11/2016).
Baca Juga: BKD Diminta Sikapi Serius Dua Oknum ASN Diduga Menipu
Dikatakannya, Hj. Mahani warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo sudah menyampaikan kronologi tentang SR, oknum ASN di UPTD BPPKB Kecamatan Bolo. Namun kronologisnya baru secara lisan. “Korban sudah datang mengadu secara lisan bukan secara tertulis,” ujarnya.
Dalam keterangan lisannya, kata Asikin, korban mengaku uangnya digelapkan Rp75 juta. BKD menyarankan membuat laporan tertulis. “Selain itu disarankan melapor ke polisi, sehingga laporan ke polisi itu bisa dijadikan landasan dalam proses lebih lanjut,” katanya. (BK.29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.