Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos
Bima, Bimakini.- Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sebelumnya diajukan oleh pihak eksekutif akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Kamis (3/11/2016).
Rapat Paripurna pengesahan KUA-PPAS tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. M.Taufik Hak.
Dalam laporan penjelasan KUA-PPAS oleh Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Dahlan H. M Noer, M.Pd, sebelumnya, menyebutkan lima item Bidang Pembangunan. Yakni Kamtibmas, Peningkatan Pendapatan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, Menciptakan dan Wewujudkan Birokrasi yang Jujur dan Bersih, serta membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos, mengatakan bahwa KUA- PPAS yang diajukan oleh eksekutif sudah disahkan sebagai landasan pembahasan RAPBD 2017 “Telah ditandatangi MoU antara eksekutif dengan legislatif,”pungkasnya.(BK.29)
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Kearifan dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA sangat kami hargai.