Kota Bima, Bimakini.- Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (Tepak) dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Sabtu (29/11) sore lalu. Kegiatan itu diikuti 20 anak dari berbagai kelurahan di Kota Bima. Mereka adalah anak-anak bermasalah dengan hukum (ABH) yang selama ini ditangani oleh LPA. Yakni anak sebagai korban, saksi, dan pelaku suatu peristiwa.
Kegiatan itu merupakan program Dinas Sosial dan Pencatatan Sippil Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dana Dekonsentrasi.
Bendahara LPA Kota Bima, Sri Wahyuni, SPt, menjelaskan kegiatan Tepak ini diikuti anak dari berbagai wilayah. Untuk kegiatan ini hanya dipilih 20 anak saja, menyesuaikan dengan kondisi keuangan.
Dibeberkannya, 20 anak-anak tersebut diberi bantuan beras seberat 5 kilogram (Kg), kacang hijau 0,5 Kg, gula 1 Kg, susu 2 kaleng, biskuit, mi, daging ayam 0,5 Kg, dan 5 butir telur. Totalnya senilai Rp165.000 atau Rp3 juta untuk 20 anak.
Dikatakannya, satu anak dijatahi dana senilai Rp700.000, nanti ada lagi alokasi sesuai kebutuhan mereka. Seperti untuk memenuhi peralatan sekolah. “Disesuaikan dengan kebutuhan mereka nanti,” ujar Sri Wahyuni di lokasi kegiatan, sekretariat LPA Kota Bima, kantor lama Pemkot Bima.
Sebelum penyerahan bantuan, anak-anak itu mengikuti sesi permainan yang dipandu Pekerja Sosial Profesional Kementerian Sosial RI untuk Kota Bima, Abdul Rahman Hidayat, SSTP. Kegiatan itu sebagai terapi untuk menghilangkan trauma anak setelah menjalani prosses ABH pada institusi hukum.
Suasana riang terlihat dari anak-anak itu, sedangkan orang tua mereka menunggu di luar. Pertemuan lanjutan diagendakan Sabtu (05/11) siang bersama orang tua anak. (BK22)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.