Kota Bima, Bimakini.- Majelis Kebudayaan Mbojo (Makembo) saat ini sedang mendata mendokumentasi berbagai karya budaya Bima. Hingga kini, Makembo telah banyak mendata kesenian, situs, dan berbagai pranata adat Dana Mbojo. Kegiatan itu atas permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi NTB.
“Makembo diminta bantuan untuk pendataan. Alhamdulillah kami telah mendata 20 pranata adat di Kota dan Kabupaten Bima,” ujar Ketua Makembo, Alan Malingi, dalam pernyataan pers, Jumat.
Dari 20 pranata adat tersebut, masing-masing didata 10 pranata adat di Kota Bima dan Kabupaten Bima. Diakuinya, sebagian besar pranata adat itu sebenarnya semua ada di Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Misalnya, Kalondo Wei, sebenarnya aktivitas adat ini ada di Kota Bima maupun Kabupaten Bima, namun karena dalam pencatatan harus ada nama komunitas dan alamat komunitas masyarakat yang intensif melakukannya, maka didata komunitas mayarakat di desa Tonggondoa dan Tonggorisa Kecamatan Palibelo.
“Insha Allah tahun-tahun mendatang kita akan mendata lebih banyak lagi pranata adat di Kota Bima maupun Kabupaten Bima,” ujarnya.
Dibeberkannya, 20 pranata adat yang sudah didaftar adalah Kalondo Lopi di Desa Sangiang Kecamatan Wera dan Desa Tonggondoa Kecamatan Palibelo. Ampa Fare di kompleks Uma Lengge Wawo, Ziki Guru Bura di Desa Raioi Kecamatan Sape. Arugele, Belaleha, dan Tapa Gala di Desa Sambori Kecamatan Lambitu. Tari Soka di Desa Sari Kecamatan Sape. Kapanca dan Boho Oi Ndeu di Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo.
Pranata adat di Kota Bima, yaitu Hanta Ua Pua, Tari Lenggo, Ngaha Karedo, Mbolo Rasa, Compo Sampari dan Compo Baju, Wa’a Co’i, Mpa’a Gantao, Cafi Sari, Boru dan Dore, Kiri Loko, dan Ndiri Biola. “Terimakasih atas kepercayaan dari Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi NTB kepada Makembo,” katanya.
Dalam waktu sepekan, kru Makembo mampu bekerja optimal mengumpulkan 20 pranata adat di Dana Mbojo dan masih banyak lagi pranata Adat yang belum didata dan diiventarisasi.
Dia mengharapkan semoga kerja sama ini dapat terus terjalin pada masa mendatang dalam rangka upaya pendokumentasian seluruh potensi seni dan budaya Mbojo. Makembo tetap akan mendata untuk membantu semua pihak yang membutuhkan data tentang seni budaya Mbojo.
Bima atau Dana Mbojo kaya pranata adat yang tersebar di Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu. Pranata adat adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan).
Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur. (BK22)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.