Kota Bima, Bimakini.- Pembentukan Tim Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Mereka siap mendukungnya. Namun, masyarakat masih kebingungan. Bila ada informasi tindakan Pungli, dilaporkan kemana?
Seperti disampaikan warga Kelurahan Rabadompu Barat, Baharudin, kepada Bimakini.com, Senin (21/11) siang. Dia berharap tim berantas Pungli yang dibentuk bisa menyosialisasikan pada masyarakat, khususnya mengenai bagaimana masyarakat bisa ikut berpartisipasi melaporkan Pungli yang mau diberantas itu. Layaknya Tim Pemberantasan Pungli dibentuk secara nasional oleh Presiden itu disosialisasikan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang ingin melaporkannya. Ada hotline, yakni saluran/line telepon yang mampu merespons/menanggapi dengan secara cepat/segera laporan yang disampaikan masyarakat.
Begitu pun di Kota Bima. Dia yakin bukan saja dirinya, masyarakat luas ingin melaporkan kepada tim kalau ada menemukan tindakan menyimpang itu. “Kalau bisa kita masyarakat diberikan informasi minimal nomor HP, biar kita bisa ikut partisipasi melaporkan adanya Pungli,” saran Baharudin.
Dengan demikian, katanya, tentunya bisa membantu tim secara cepat memberantas Pungli. Dia mengapresiasi Wali Kota Bima, HM Qurais, yang membentuk Tim Pemberantasan Pungli dan masyarakat siap mendukung kerja tim ke depan.
Hal senada disampaikan warga Mande, Wahyudin. Dia memberikan dukungan penuh pada sikap cepat Pemkot Bima membentuk Tim Pemberantasan Pungli dan berharap aktivitas Pungli yang terjadi di wilayah Kota Bima segera diungkap dan dibersihkan. Penyimpangan itu meresahkan masyarakat, terutama dunia pendidikan dan areal kepentingan publik. “Langkah Pemkot Bima perlu didukung sepenuhnya oleh masyarakat, agar pelayanan kepentingan masyarakat tidak dikacaukan oleh ulah oknum,” katanya.
Senada disampaikan Baharudin, Wahyudin pun menanyakan bagaimana melaporkan tindakan Pungli kepada tim. Hal itu karena masyarakat juga ingin berpartisipasi ikut memberantas Pungli.
Seperti dilansir Bimeks, Sabtu lalu, Pemkot Bima membentuk Unit Pemberantasan Pungli untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Unit ini dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Bima Nomor 561 Tahun 2016, melibatkan berbagai unsur dalam keanggotaannya. Termasuk Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.
Wakil Kepala Polres Bima Kota ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana, Inspektur Daerah Kota Bima sebagai Wakil Ketua I, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima sebagai Wakil Ketua II.
Pasi Intel Kodim 1608/Bima dilibatkan sebagai anggota Pokja Unit Intelejen. Kasi Pidana Khusus Kejari Bima dilibatkan sebagai Ketua Pokja Unit Penindakan.
Unsur internal Pemerintah Kota Bima yang tergabung dalam Unit Pemberantasan Pungli antara lain dari Bakesbangpol, DPPKAD, Dinas Perhubungan dan Kominfo, Bagian Hukum Setda, Satuan Pol PP, dan Badan Kepegawaian Daerah.
Unit Pemberantasan Pungli di lingkungan Pemkot Bima melaksanakan rapat pertama pada Jumat (18/11) di ruang rapat Wali Kota.
Saat itu, Wali Kota Bima meminta tim bekerja teliti dan sistematis. Khususnya pada beberapa areal yang menjadi fokus yaitu perizinan, hibah, dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lain yang memiliki risiko penyimpangan.
Selain mendengarkan arahan Wali Kota, rapat membahas mengenai ruang lingkup tugas dan fungsi dari masing-masing Pokja Intelejen, Pencegahan, Penindakan, dan Yustisi. Mekanisme pencegahan dan penindakan Pungli oleh Unit Satgas, penyiapan sarana dan prasarana, serta penyiapan dan penyesuaian anggaran Satgas. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.