Bima, Bimakini.- Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs H Dahlan, mengatakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam era reformasi dan keterbukaan yang sedang menggelinding sekarang ini, eksistensi Ombudsman berperan menjembatani terciptanya optimalisasi dan komunikasi efektif antara pemerintah sebagai pelayan dengan masyarakat yang dilayani.
Hal itu dikatakannya saat Sosialisasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat di aula kantor Pemkab Bima, Selasa (22/11).
Dalam bahasa lain, pembentukan Ombudsman dengan segala fungsi dan perannya yang digariskan oleh Undang-Undang merupakan garda terdepan, sekaligus mitra pemerintah dan masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Bima menyadari sepenuhnya bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan didukung oleh sumberdaya manusia mumpuni harus optimal diupayakan.
“Melalui langkah itu, dengan sendirinya akan mampu meningkatkan daya saing daerah dalam percaturan skala nasional regional maupun global yang kompetitif dewasa ini,” katanya seperti dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda, M Chandra Kusuma, AP, dalam pernyataan pers, Selasa.
Berkaitan dengan penyelenggarankan tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial-kemasyarakatan, pemerintah daerah telah dibentengi melalui sejumlah tatanan dan aturan sebagai landasan hukum pelayanan. Namun, tidak dapat disangkal bahwa eforia keterbukaan dan reformasi yang masih melekat dalam suasana kehidupan sosial-kemasyarakatan saat ini, sering muncul permintaan pelayanan secara cepat dan disesuaikan dengan kepentingan permintaan pelayanan. Padahal, permintaan pelayanan tersebut belum tentu sesuai, masih harus diuji dan dikaji dengan ketentuan aturan dan norma yang berlaku.
Kondisi yang demikian, diakuinya kadang sering dihadapkan dengan rasa ketidakpuasan publik, sehingga dalam beberapa tahun terakhir ini Pemkab Bima telah beberapakali menerima surat permintaan klarifikasi dari Ombusdman atas pengaduan masyarakat.
Wabup berharap melalui landasan hukum yang ada, Pemkab Bima bertekad memberikan yang terbaik dalam pelayanan publik sesuai koridor ketentuan yang berlaku.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, Adhar Hakim, SH, MH, menyatakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah.
Selain itu, katanya, dalam penyelenggaraan pemerintahan ini, dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat.
“Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat terkait rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang,” katanya.
Akhirnya keinginan itu terwujud pada 7 Oktober 2008, yaitu terbentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Keberadaannya diharapkan mampu memberikan solusi terhadap kebuntuan dalam sistem pelayanan publik yang dihadapi saat ini. (BK22)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.