Bima, Bimakini.- Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan, mengatakan satu di antara unsur penting dalam mewujudkan visi reformasi birokrasi adalah meningkatkan kualitas aparatur yang bertugas melayani masyarakat. Oleh karenanya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan pentingnya mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN.
“Selain itu, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Wabup Senin (28/11) seperti dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda, M Chandra Kusuma, AP, di hotel Lila Graha Kota Bima saat sosialilisasi Penataan Pegawai Negeri Sipil, khususnya UPTD dan kecamatan.
Dijabarkannya, sosialisasi penataan PNS memiliki dua hal penting dalam menindaklanjuti UU 5/2014. Pertama, penataan pegawai untuk mendapatkan jumlah dan kualitas yang tepat serta tingkat kesenjangan antara kualifikasi dan kompetensi yang diisyaratkan dalam jabatan yang dimiliki oleh pemangku jabatan. Kedua, pengembangan pegawai secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kompetensi pegawai.
Dikatakannya, penataan pegawai ini merupakan satu di antara proses sistematis dan berkelanjutan untuk mendapatkan kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pada akhirnya, dapat mewujudkan visi dan misi organisasi. Hal ini sejalan dengan pasal 56 ayat 1 UU 5/2014 yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun jenis jabatan dan jumlah kebutuhan PNS. Selanjutnya ada perbandingan antara hasil penyusunan kebutuhan dengan kondisi PNS agar dapat disusun tindaklanjut yang sesuai melalui redistribusi maupun pengembangan pegawai.
Selain itu, dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata masing-masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien dan dapat memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien dan rasional.
“Sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan daerah masing-masing serta ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembangaan antara Pusat dan Daerah,” katanya.
Dahlan berharap melalui penataan ini ke depan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya daerah dalam rangka memercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kepala BKD Kabupaten Bima, Drs H Abdul Wahab, menyatakan kegiatan ini untuk menyuluh ASN terkait tugas pokok dan fungsi, sehingga Kabupaten Bima bisa menata pegawai untuk mengetahui jumlah pegawai aktif. Sekaligus pemahaman tentang tugas dalam melayani atasan maupun tugas lain yang diberikan oleh atasan dan masyarakat.
Disamping itu, merupakan amanat UU 5/ 2014 tentang ASN yang mengamanatkan pentingnya mewujudkan ASN berntegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN. Selain itu, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Tujuannya menyiapkan aparatur yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang disyaratkan.
Peserta sebanyak 60 orang dari UPTD Kecamatan daan masing- masing SKPD terkait. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.