Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu Berharap Pengawasan Pemilu Partisipatif

ilustrasi

Dompu, Bimakini.- Tugas Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) memang tidak ringan pada setiap momentum. Seperti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Kepala Kepala daerah.  Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu NTB, H Syamsudin, kepada Bimakini Senin lalu.

Oleh karena itu, katanya, saat ini tengah  disosialisasikan pengawasan Pemilu yang partisipatif dari semua komponen masyarakat. “Kita harap adanya partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Apalagi,  terbatasnya personel yang dimiliki menyebabkan tugas

Pengawas Pemilu semakin berat. Ditambah lagi aturan yang longgar semakin membuat tugas Pengawas Pemilu tidak maksimal.

Diakui  H Syamsudin,   sekarang Bawaslu memiliki tugas yakni pencegahan dan penindakan. “Kita terkadang kerap mendengar adanya tudingan masyarakat kalau Pengawas Pemilu ompong dan tidak bekerja,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kendati sellau mendapat kritikan, namun Bawaslu  tetap bekerja maksimal dalam rangka tercapainya Pemilu yang demokratis. Setiap pergelaran Pemilu, tidak pernah sepi pelanggaran. Terutama pelanggaran kampanye dan pemasangan atribut.

Namun, ujarnya, Bawaslu beserta jajaran tetap berusaha untuk meminimalisasi berbagai pelanggaran  itu, termasuk pelanggaran etik. Seiring perjalanan waktu, saat ini aturan dan UU Pilkada telah berubah. Bahkan, untuk kasus money politics jika terpenuhi bukti pasangan atau calon bisa diambil tindak tegas.

Berkaitan wacana selain Bawaslu Pusat dan Provinsi yang akan dipermanenkan, juga oemerintah telah mengusulkan jabatan selama lima tahun untuk Pengawas Pemilu Kabupaten dan Kota.

“Aturannya sudah diusulkan, tinggal persetujuan DPR,” ujarnya seraya meminta agar masyarakat terus membantu tugas Pengawas Pemilu dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran. (BK24)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait