Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Cerai-Gugat Dominasi Kasus Perceraian di Dompu

ilustrasi

Dompu, Bimakini.- Pendaftaran dan pemrosesan kasus perceraian,  penetapan (isbat), dan kasus lainnya  di Pengadilan Agama Kabupaten Dompu ditutup sejak tanggal 13 Desember 2016.  Tercatat a 830 kasus cerai-talak dan cerai-gugat yang telah terdaftar sejak bulan Januari tahun 2016.

Panitera PA Kabupaten Dompu, Suharto, Sag, Rabu (14/12/2016) mengakui  kasus perceraian didominasi cerai-gugat. Namun, dari sejumlah itu,  sekitar 219 kasus cerai yang tidak ada lawannya. Artinya, tidak dihadiri oleh pihak yang digugat.

Selain itu, katanya, masih ada juga kasus cerai-talak dan cerai- gugat yang belum diselesaikan dan akan dilanjutkan perkaranya tahun 2017.  Tahun ini juga PA Dompu  telah menikahkan 42 pasangan dispensasi. Artinya pasangan yang belum mencapai umur diberikan kesempatan untuk menikah.

Dibeberkannya, penyebab dari kasus percereaian itu didominasi masalah kehadiran pihak ketiga (selingkuh),  ekonomi, dan faktor lainya. Jika dibandingkan tahun lalu kasus perceraian tahun ini meningkat berjumlah 1.409 dibandingkan tahun 2015 hanya 1.008. “Ada peningkatan kasus perceraian yang masuk di PA tahun ini,” ujarnya.

Dia berharap sisa kasus yang belum mampu diselesaikan akan dilakukan pada tahun 2017.  (BK24)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

RUMAH-TANGGA Kartini sudah di ujung tanduk. Tetapi, bukan saja rumah-tangganya yang  bakal bubar, tetapi juga nyawanya nyaris melayang. Sayang, orang yang justru yang ingin...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.-  Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Muhamadiyah (STAIM) Bima, Ilham, MPd.I mengatakan meningkatnya kasus perceraian di wilayah Kabupaten Bima, mesti dijadikan atensi...

Peristiwa

       Kepedulian keluarga merupakan langkah ampuh untuk menangani kasus ketidakutuhan rumah-tangga, peranan orangtua, dan mertua  diharapkan ikut menyelesaikan agar anak dan menantu itu...