
Yan Suryadin
Bima, Bimakini.- Untuk meningkatkan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017, secara bertahap Pemerintah Pusat telah mengalokasi anggaran sebesar Rp60 triliun. Hal itu diungkap oleh Direktur Pemberdayaan dan Transfer Nondana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Nasrullah, saat Workshop Implementasi UU tentang Desa di Hotel Mutmainnah Kota Bima, Selasa (20/12/2016).
Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda, Suryadin, MSi, menjelaskan, untuk memenuhi amanat UU 6/2014 dengan tetap memerhatikan kemampuan keuangan Negara, dalam APBN tahun 2017 pagu anggaran dana desa ditetapkan sebesar Rp60 triliun. “Anggaran dana desa ini sudah sangat signifikan,” sebutnya.
Dikatakannya, pada tahun 2015 lalu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp20,76 triliun, dengan rata-rata secara nasional setiap desa menerima Rp280 juta. Pada tahun 2016, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN menjadi Rp46,9 triliun dengan rata-rata secara nasional perdesa akan menerima Rp628 juta.
Dijelaskannya, tahun 2017, dana desa dari APBN meningkat lagi menjadi Rp 60 triliun, secara nasional rata-rata per desa akan menerima Rp800 juta. Peningkatkan alokasi dana desa ini dari tahun ke tahun, maka pemerintah akan berkomitmen terus berupaya meningkatkan anggaran secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya.
Begitu pula terkait dengan Alokasi Dana Desa ( ADD) berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat ( 4) dan ayat (6) UU 6/2014 besaran ADD yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk desa adalah sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dan Kota di luar Dana Alokasi khusus ( DAK) atau 10 persen dari DAK dan dana bagi hasil.
Berkaitan pelaksanaan penyaluran dana desa tahun 2016, kata dia, hingga saat ini telah disalurkan sebesar Rp43,7 triliun dari Rp46,9 triliun atau ekuivalen sebesar 93,1 persen. Terdiri dari dana desa tahap I telah disalurkan sebesar Rp27,9 triliun dari pagu tahap I sebesar Rp28,1 triliun atau 99,2 persen ke 433 dari 434 daerah.
“Satu daerah yang belum menyalurkan dana desa tahun anggaran 2015 sehingga belum dapat menyampaikan persyarakatan penyaluran tahap I yaitu Kota Batu, Malang, Jawa Timur,” katanya.
Untuk tahap II telah disalurkan sebesar Rp15,7 triliun dari pagu tahap II sebesar Rp18,7 triliun atau 83,9 persen ke 341 dari 434 daerah.
Masih kata Suryadin, perwakilan Kompak Jakarta, Erni Murniasih, menyampaikan kegiatan itu untuk memberikan pemahaman kepada unsur Pemerintah Desa dalam rangka penggunaan ADD itu sendiri. Masuknya ADD tersebut, diharapkan dapat mengelola sebagaimana sasarannya.
Keberadaan Kompak, diharapkan akan menjadi bagian dari proses komunikasi kebijakan, transformasi pengetahuan dan memercepat peyaluran dana desa. Selain itu, membantu ketetapan penggunaan dan meningkatkan kapasitas pengelolaan dana desa dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan amanah UU 6/2014 dalam berbagai faktor dan masyarakat yang terlibat.
Dikatakanya, esensi yang diharapkan dalam kegiatan tersebut yaitu meningkatkan pemahaman dalam mekanisme dan pengaturan baru penyaluran dana tahap I dan II tahun 2016. Terbanggunnya saluran kebijakan dialog secara lebih efektif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dapat mendukung perbaikan dalam penyusunan kebijakan. Khususnya kebijakan terkait penyaluran dana desa. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
