Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dua Tahun Penjara untuk Syahrullah

Syahrullah saat di tahan Kejaksaan Negeri Raba Bima beberapa waktu lalu.

Kota Bima, Bimakini.- Perjalanan panjang kasus pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Bima di Kelurahan Penaraga, kini telah mendapat putusan hakim. H. Syahrullah, MH, yang menjadi pesakitan akhirnya divonis dua tahun penjara, Rabu (14/12/2016) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 7,6 tahun penjara. Majelis hakim memvonis Syahrullah karena melanggar pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Kasi Intel Kejari Bima, Lalu Muhammad Rasydi, SH menjelaskan, Syahrullah divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Denda itu muncul berdasarkan penjelasan BPKP Mataram.

Rasydi menjelaskan, JPU menuntut Syahrullah dengan pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. Denda sebesar Rp 200 juta. Subsider enam bulan penjara, denda Rp 651 satu juta.

“Vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan kami. Atas putusan itu kami masih pikir – pikir. Apakah akan melakukan banding atau tidak,” bebernya, Kamis (15/12/2016).

Sementara penasehat hukum (PH) terdakwa, Syarifuddin Lakuy menjelaskan, masih pikir – pikir terhadap vonis majelis hakim. Pihaknya belum menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
“Dari awal kami memang tidak sependapat dengan JPU. Karena JPU menjerat klien kami dengan pasal 2, tetapi kami perjuangkan pasal 3,” ujarnya, Kamis (15/12).

Dijelaskan Syarifuddin, dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa uang pembelian lahan dikembalikan ke pemerintah. Sementara pemerintah mengembalikan tanah yang dibeli tersebut ke pemilik asal.
“Keputusan ini sangat arif dan bijaksana. Pengembalian uang itu pun bisa dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (BK.25)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kuasa Hukum  terdakwa Syahrulllah, Syarifuddin Lakuy, SH, MH,  menilai keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kontradiktif. Meski...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Proses sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20, 07 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, melibatkan terdakwa mantan Kabag APP...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Ini sederet pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, yang diperiksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Penaraga Kota Bima, di Pengadilan Tipikor...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus pengadaan tanah Kelurahan Penaraga, Syahrullah SH MH tidak keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dua terdakwa  kasus dugaan korupsi, Syahrullah dan Irfun, telah menjalani sidang perdana, Rabu (31/8/2016). Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, keduanya tidak...