Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Ini Delapan Alasan UN Harus Dimoratorium

Sekjen FSGI Pusat, Retno Listyrti, saat memberikan keterangan pers gerkait moratgorium Unjian Nasional.

Bima, Bimakini.-  Serikat Guru (SGI) Bima, sebagai organisasi profesi guru yang tergabung di FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) sejak 16 September 2013 telah menyuarakan penolakan terhadap Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa. Bukan hanya itu, SGI juga konsisten membuka posko pengaduan UN sejak 2011-2016.

Usulan moratorium pun sudah dilakukan sejak lama oleh FSGI di pusat. Melalui perjuangan yang panjang bertahun-tahun di luar pengadilan dengan cara berdialog dengan Mendikbud M. Nuh saat itu, juga legislatif, dan juga melalui pengadilan. “Sinyal adanya niat baik pemerintah melalui Kemendikbud Republik Indonesia saat ini yang mengakomodir aspirasi masyarakat untuk mengusulkan moratorium UN sangat dinantikan banyak pihak di antaranya peserta didik, pendidik, dan orang tua, yang merasakan kebijakan UN tidak membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat,” ujar Retno Listyrti, Sekjen FSGI di Jakarta melalui keterangan persnya yang diterima Bimakini.com.

Baca juga: SGI Bima Tolak UN, Desak Moratorium

Inilah delapan  alasan UN Harus dimoratorium menurut SGI dan FSGI: Pertama, UN tidak terbukti meningkatkan kualitas pendidikan, secara pedagogis membuat pembelajaran dan pengajaran menjadi kering. Kebijakan penilaian pendidikan sebaiknya diserahkan kepada guru dan sekolah, sementara pemerintah punya tanggungjawab mengembangkan kapasitas guru dalam mengajar dan menilai, sehingga pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan otentik.

Ke dua, dengan standar pendidik minimal S1 (PP No.19 Tahun 2005 pasal 29 ayat(1) dan belum terpenuhinya standar sarana prasarana pendidikan tidak mungkin dibuatkan soal UN yang berindikator sama di seluruh wilayah Indonesia.

Ke tiga, memaksakan diri menyelenggarakan UN dengan standar soal berindikator sama adalah perbuatan yang tidak berkeadilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 pasal 66 ayat(2).

Ke empat, sebagian besar guru Indonesia tidak bangga dengan hasil UN yang diraih anak didiknya karena mereka melihat dan mendengar sendiri proses penyebaran kunci jawaban antar siswa, soal bocor, terlalu banyak pihak berkentingan dengan hasil UN, sulit dipercaya, dan hal ini masuk pada kategori pelanggaran UN, dilakukan tidak obyektif (sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2005 pasal 66 ayat (2).

Ke lima, hasil UN yang diharapkan adalah sebuah pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, tapi kenyataan yang didapat adalah pemetaan ketidakjujuran berbagai pihak sehingga inipun termasuk pada pelanggaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2005 pasal 68 huruf a.

Ke enam, sepanjang UN dilaksanakan dengan rantaian yang panjang dari pusat ke daerah, maka sepanjang itu pula peluang kebocoran soal begitu besar dan penyebaran kunci jawaban antar siswa sulit dibendung seiring dengan kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi sekarang ini.

Ke tujuh, UN yang dijadikan sebagai penentu kelulusan peserta didik, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2005 pasal 68 huruh c, berpotensi dan memberi peluang dan menjadi faktor pendorong banyak pihak untuk tidak jujur. Akibatna, dalam masyarakat sudah berkembang pola pikir dan akan menjadi hukum kebiasaan berpendapat tentang UN menyatakan dihadapan kita hanya ada dua pilihan jujur tapi tidak lulus atau tidak jujur tapi lulus.

Ke delapan, melalui UN yang pelaksanaannya tidak obyektif, dan mutu/kompetensi lulusan diragukan, maka biaya penyelenggaraan UN ratusan miliar yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sebanding dengan harapan kepastian pengukuran mutu dan pencapaian tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2005 Pasal 4.

Oleh karena itu, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 59 tentang Kewenangan Melakukan Evaluasi Penyelenggaraan UN, UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 42 tentang Kewenangan Memajukan Pendidikan Nasional, dan UU No. 17 Tahun 2013 Pasal 6 tentang Kewajiban Memberi Masukan kepada Pemerintah, bahwa UN yang tidak jujur tidak berakibat siswa berakhlak mulia maka tidaklah mungkin dipertahankan sebagai sebuah nilai atau budaya. Atas dasar hal-hal tersebut, maka SGI Bima melalui FSGI pusat menyampaikan rekomendasi: a. Pemerintah segera menerbitkan keputusan moratorium UN, b. Penyelenggaraan UN secara berkala setiap tiga atau lima tahun sekali, c. Revisi PP No. 19 Tahun 2005 pasal 68 huruf c yang menjadikan UN sebagai penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan dengan cara hapus klausul ini dan lebih fokus UN sebagai pemetaan mutu, d. Dana UN yang dianggarkan tiap tahun hendaknya dialokasikan kepada pembiayaan pencapaian standar kompetensi pendidik dan pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan, terutama pelatihan untuk meningatkan kualitas guru.

‘’Rencananya, FSGI Pusat Selasa (13/12) akan menyampaikan hasil kajian UN dan rekomendasi ini kepada Presiden Joko Widodo secara tertulis,’’ kata Bima, Presidium FSGI Fahmi Hatib.S.Pd didampingi Ketua Umum SGI Bima, Eka Ilham.M.Si,  Sekretaris Umum Abdul Barry, S.Pd dan Ketua Biro Hukum Lukman. Ab kepada Bimakini.com. (BK.22)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Mataram, Bimakini.- Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Pulau Lombok H Rachmat Hidayat, menyampaikan apresiasi tersebut di Mataram, Minggu (13/2), bersamaan dengan hari terakhir...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Gerakan literasi “Sastra Goes To School”, Senin (7/2/2022), berlangsung di SDN belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Kegiatan literasi ini juga sekaligus membagikan...

Opini

Oleh: Eka Ilham, M.Si Akhir-akhir ini kurikulum prototipe menjadi perbincangan hangat dalam dunia pendidikan. Kurikulum prototipe adalah kurikulum pilihan (opsi) yang dapat diadaptasi dalam...

Opini

Oleh: Eka Ilham, M.Si Sekolah belum memberi rasa aman bagi guru, baru saja kita memperingati Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021 dengan gegap gempita...

Opini

Oleh: Eka Ilham, M.Si (Sebuah catatan kecil guru-guru sukarela di daerah terpencil, menceritakan kisah duka dan dinamika Seorang Guru Sukarela Pak Amiruddin.S.Pd di Desa...