Kota Bima, Bimakini.- “Kalau benar ada penimbunan laut, masukan saja ke ranah hukum, ini jelas melanggar,” reaksi Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, SAdm, kepada Bimakini saat memantau proses pengukuran komplek lahan pasar Ama Hami, Kamis (08/12/2016).
Duta Partai Golkar itu mengatakan, saat ini menindalanjuti laporan warga Dara, persoalan penimbunan laut berbagai pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Setelah itu, Kamis ke lokasi sekaligus mengukur lahan pasar Ama Hami yang merupakan milik Pemkot Bima.
“Dari sinilah kita akan mengetahui nanti siapa saja yang memiliki lahan. Semuanya akan telusuri di luar lahan pemerintah, yang menimbun siapa saja dan apa dasarnya dan dibeli dari mana,” ujarnya.
Baca Juga: Penimbunan Laut Ama Hami lebih 40 Meter?
Katanya, jika benar terjadi, ini merupakan perampasan tanah negara oleh sekelompok orang, karena sudah tidak sesuai aturan. “Kenapa bisa mereka timbun laut dan ini akan ditelusuri oleh pihak-pihak terkait,” isyaratnya.
Apalagi, kata dia, setelah pengukuran ada kelebihan 40 meter dari lahan pasar Ama Hami ke proyek penimbunan jalan Ama Hami. Pertanyaannya siapa pemilik lahan selebar 40 meter dan panjang 245 meter sepanjang penimbunan jalan.
“Ini jelas sudah salah, sepengetahuan semua warga dan data BPN dan pemerintah jelas Selatan lahan pasar Ama Hami laut, kok bisa ada lebih 40 meter,” katanya.
Saat itu, dia menunjukan data awal siapa saja pemilik lahan ada di sekitar pasar Ama Hami. Jumlah kepemilikannya pun bervariasi. Dari data ini, segera akan dibahas kembali bersama semua pihak terkait di kantor DPRD Kota Bima, Selasa pekan depan.
“Karena sesuai kesepakatan, semuanya akan dibahas di dalam rapat formal,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.