
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu, Dedy Delianto, SH, saat memberi keterangan pada wartawan.
Dompu, Bimakini.- Setelah sempat menghilang beberapa waktu lalu, akhirnya Kepala Desa (Kades) Rababaka, Hafid, Rabu (14/12/2016) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dompu dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp130 juta.
Hafid keluar dari ruangan pemeriksaan Kejaksaan sekitar pukul 11.30 WITA. Setelah turun dari ruangan di lantai dua, langsung dimasukan ke mobil dinas Kejaksaan EA 1093 R. Selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Dompu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu, Dedy Delianto, SH, Rabu (14/12) menyatakan untuk memudahkan penyidikan, Hafid ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan karena dikuatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Katanya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, Hafid telah mengakui perbuatanya menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi. “Mestinya ADD itu untuk kepentingan masyarakat, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dedy di Kejaksaan setempat.
Akibat perbuatanya itu, kata pria asal Dompu ini, Hafid dikenakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ini merupakan kasus pertama yang menimpa Kades di Kabupaten Dompu ditahan karena kasus ADD. Kendati selama ini sejak ADD disalurkan oleh Pemerintah Pusat kerap terjadi aksi demo yang dilakukan oleh beberapa warga desa di Dompu. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
