Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kantor Desa Lewintana Nyaris Disegel, Gara-gara….

Aksi di Kantor Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, Kamis.

Aksi di Kantor Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, Kamis.

Bima, Bimakini.- Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pergerakan Elemen Masyarakat Peduli Rasa Ro Dana (PEMPDR) Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kamis (8/12/2016) nyaris menyegel kantor desa. Saat itu massa sudah menyiapkan bambu dan kayu untuk melakukan penyegelan, namun berhasil dicegah polisi.

Bahkan saat itu, terlihat Kapolsek Soromandi, IPTU. Irwan dan Kapolsek Donggo, IPTU. Syafrudin, Ys, SH, ikut mencegah massa menyegel kantor Desa Lewintana.

Korlap Aksi, Jasman, rencana penyegelan kantor Desa Lewintana itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga terlibat dalam proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Proyek tanggul itu berlokasi di Dusun Lewintana sepanjang 120 meter dengan dana Rp66 juta.

Padahal, kata Jasman, sesuai aturan yang ada, aparatur pemerintahan desa tidak diperbolehkan terlibat dalam pekerjaan proyek. “Karena Sekdes diduga terlibat dalam pekerjaan proyek itulah yang membuat masyarakat berang bahkan ingin menyegel kantor desa hari ini,” ujarnya.

Lanjutnya, selain dugaan keterlibatan sekdes dalam pekerjaan proyek, juga diindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. Juga diduga menyalahgunakan dana Karang Taruna. Kenyataan inilah yang membuat mereka bereaksi.

Mereka juga mendesak bupati memberhentikan Sekdes dari jabatannya. Juga meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti penggunaan dana ADD dan DDA Desa Lewintana tahun 2016.

Sekdes Lewintana, Ardiansyah, S.Pdi, yang dikonfirmasi via salulernya membantah tudingan tersebut. “Sangatlah tidak benar dan tudingan tersebut hanya sebuah fitnah,” bantahnya.

Dugaan keterlibatan dalam proyek, kata dia, hanya berposisi sebagai koordinator perencanaan seluruh pembangunan yang bersumber dari ADD dan DDA. “Itu sesuai dengan aturan yang ada,” timpalnya.

Sementara itu, Kades Lewintana, Ibrahim Muhammad mengatakan, penggunaan dana ADD dan DDA tahap pertama tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar sudah sesuai mekanisme. Terkait aksi itu dianggapnya ada kesalahpamahaman saja.

“Adanya demo ini, berawal dari adanya miskomunikasi antara Sekdes dengan BPD,”pungkasnya .(BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Suaidin SH membantah semua tuntutan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tuntut transparansi Dana Desa Tahun 2020, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Rasabou (Ampera) gedor kantor desa setempat, Kamis (18/3), sekitar pukul 09.43 Wita....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Belasan warga yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Rade Satu (Iparasa) Desa Rade mendesak transparansi anggaran kegiatan fisik pagarnisasi desa setempat. Karena dalam...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Di Tahun 2020, Dana Desa harus mampu dihabiskan atau dibelanjakan sesuai yang tertuang dalam APBDes di tahun tersebut. Sebab tidak ada lagi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sebanyak empat desa yang ada di Kecamatan Bolo belum mendapat  rekomendasi pencairan anggaran tahap III Tahun 2019. Empat desa tersebut yakni Desa...