Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Lokakarya Implementasi UU Desa Digelar

Asisten I Setda Kabupaten Bima, Drs. H. Muzakir, MSi saat membuka workshop implementasi UU Desa Di Mutmainnah Kota Bima.

Bima, Bimakini.- Kegiatan Lokakarya  (Workshop) Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa digelar Selasa (20/12) di hotel Mutmainnah Kota Bima. Saat itu Bupati Bima diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, H Muzakir, MSc.

Kegiatan itu dihadiri Tim Kompak, Anna Winoto, Tim Program Implementasi Director Kompak, Direktur Pemberdayaan dan Transfer Non-Dana Perimbangan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nasrullah. Perwakilan Kompak Jakarta, Erni Murniasyih, para pejabat Pemerintah Provinsi NTB dan Sumbawa.

Selain itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Kepala BPMD Kabupaten Bima, Kepala Bappeda Banyuwangi, para Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa.
Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol  Setda, Suryadin, MSi, mengatakan kegiatan yang difasilitasi Kompak ini adalah sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan dasar melalui peningkatan tatakelola desa, mendukung pemerintah dalam rangka pencapaian pelayanan dasa. Terutama  tingkat daerah dan desa dengan memfokuskan dukungan pada masyarakat miskin dan rentan pada beberapa kabupaten mitra di Provinsi NTB.

Dikatakannya, dukungan dan fasilitasi melalui kegiatan workshop tentang regulasi tatakelola dana desa ini, diharapkan  menjadi bagian penting dari proses komunikasi kebijakan dan tranformasi pengetahuan. Pada akhirnya dapat memercepat penyaluran, membantu ketepatan penggunaan dan meningkatkan kapasitas pengelola dana desa.

Diingatkannya, dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan amanah Undang-Undang ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat mengurangi potensi kemungkinan keterlambatan pengelolaan dana desa. Memercepat dan memerbaiki pelaksanaan pembangunan yang dibiayai melalui Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah meyakini, melalui  Forum Workshop ini, akan  memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada aparat pemerintah pada semua tingkatan dan masyarakat umum berkaitan dengan penjabaran UU 6/2014 tentang Desa. Katanya, kegiatan ini dapat menggali permasalahan dan tantangan dalam penyaluran dan penggunaan dana desa serta memberikan bantuan teknis untuk menjawab permasalahann tersebut dari aspek kelembagaan. “Menguatkan kapasitas aparat pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa dalam penerapan kebijakan terkait dana desa,” tuturnya.

Disepakatinya agenda regulasi daerah, yang akan dikembangkan dengan dukungan Kompak  pada tahun 2016, peserta mendapatkan manfaat nyata dalam hal meningkatnya pemahaman tingkat  daerah, termasuk desa dan kecamatan dalam mekanisme dan pengaturan baru penyaluran dana desa.

Menurut Direktur Pemberdayaan dan Transfer Non-Dana Perimbangan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI,  Nasrullah, dalam UU 18/2016 tentang APBN TA 2017 yang telah ditetapkan pada 18 November Tahun 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp764,9 triliun. Lebih besar Rp1,3 triliun dari belanja Kementerian/Lembaga yaitu sebesar Rp763,6 triliun.

“Hal ini menunjukan, peranan transfer ke daerah, dan dana desa menjadi semakin penting dan strategis dalam memercepat penyediaan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkannya, ini menunjukan bahwa sebagai Negara dengan ciri desentralisasi, sebab
pemerintah telah mengalokasikan anggaran kepada daerah yang lebih besar dari anggaran bagi belanja Kementerian/Lembaga. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Suaidin SH membantah semua tuntutan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tuntut transparansi Dana Desa Tahun 2020, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Rasabou (Ampera) gedor kantor desa setempat, Kamis (18/3), sekitar pukul 09.43 Wita....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Belasan warga yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Rade Satu (Iparasa) Desa Rade mendesak transparansi anggaran kegiatan fisik pagarnisasi desa setempat. Karena dalam...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Di Tahun 2020, Dana Desa harus mampu dihabiskan atau dibelanjakan sesuai yang tertuang dalam APBDes di tahun tersebut. Sebab tidak ada lagi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sebanyak empat desa yang ada di Kecamatan Bolo belum mendapat  rekomendasi pencairan anggaran tahap III Tahun 2019. Empat desa tersebut yakni Desa...