Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras). Kali ini 3000 botol diamankan dari mobil box dengan nomor polisi EA 8338 XA, Kamis (8/12/2016).
Penangkapan oleh jajaran Sat Narkoba itu kata PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno sekitar pukul 04.00 Wita di perbatasan Kota dan Kabupaten Bima. Sebelumnya sudah memeroleh informasi tentang kendaraan yang mengangkut 250 dus miras atau 3000 botol.
“Mobil dicegat saat melintas di batas Kota dan Kabupaten Bima. Mobil langsung digelandang ke Sat Narkoba untuk diamankan,” ujarnya, Kamis.
Mobil itu sendiri, kata dia, dibawa oleh Nurdin (39) warga RT 10 RW 05 Kelurahan Penanae Kecamatan Raba. Miras tersebut rencananya akan dibawa ke Sape. Kini kasus itu sedang dikembangkan. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.