
Suryadin
Bima, Bimakini – Ini yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD). Pertanggungawajab administratif dan faktual akan dilakukan dalam mengelola anggaran negara tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB melakukan pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan ADD. Ada 50 desa di Kabupaten Bima yang diperiksa. Dua diantaranya ditemukan tidak bayar pajak kegiatan.
Kasubag pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Suryadin MSi membenarkan BPK perwakilan NTB melakukan pemeriksaan SPJ penggunaan ADD tahun 2015. Serta alokasi dana desa persemester pertama tahun anggaran 2016 .
Dikatakannya, pemeriksaan dilakukan di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Sape, Wera, Monta dan Palibelo.
“Pemeriksaan oleh BPK mengacu pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bima,” jelasnya, Kamis (15/12/2016).
Sementara untuk desa lainnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, setelah menerima hasil LHP dari Inspektorat Kabupaten Bima.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan indikasi ada yang tidak membayar pajak kegiatan, yakni Desa Kara dan Desa Sondosia Kecamatan Bolo.
“Dua desa ini tidak membayar pajak kegiatan untuk tahun anggaran 2015. Dan menjadi temuan oleh BPK,” ujarnya.
merespon temuan tersebut, Bupati melalui BPMDes sudah mengeluarkan instruksi. Agar kepala desa di dua desa tersebut segera menyelesaikan kewajibannya. Paling lambat bulan Januari tahun 2017.
(BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
