Bima, Bimakini.- Warga Kodo II Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Nurmi Haerun, mendatangi Kantor Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Senin (5/12/2016). Kedatangannya untuk mengadukan dugaan penipuan oleh oknum guru SDN 2 Kambilo Kecamatan Wawo, SA.
Nurmi dihadapan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Tajudin, SH, MSi mengaku dugaan penipuan itu terjadi 2004. Saat itu SA meminjam uang senilai Rp18,5 juta dan hingga kini belum dikembalikan.
“Sudah tidak terhitung saya mendatangi untuk menagih hutang tersebut, namun tidak dikembalikan sepersen pun,” bebernya di dampingi kakak dan anaknya.
Ironisnya, kata Nurmi, saat menagih beberapa waktu lalu, bukannya mengembalikan uang, namun malah diancam. “Saat saya pergi nagih beberapa waktu lalu, malah mendapatkan ancaman, mau diiniinlah, diitukanlah,” ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta ada tindakan yang dilakukan oleh Dinas Dikpora atas ulah oknum guru tersebut. “Saran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dikpora agar saya membuatkan surat pengaduan,” ujarnya.
Kepala SDN 02 Kambilo Kecamatan Wawo, Hj. St. Suhada, yang dikonfirmasi via hanphone membenarkan SA adalah guru disekolah tersebut. Namun mengaku tidak mengetahui soal dugaan penipuan.
“Kalau masalah itu saya tidak tahu, silahkan tanyakan langsung pada orangnya,”sarannya.
Sementara itu, AS yang dikonfirmasi via HP terkait dugaan penipuan itu tidak memberi jawaban. Demikian juga ketika dikonfirmasi via pesan singklkat (SMA) tidak membalas. (BK.29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.