Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan mengukur areal lahan pasar Ama Hami, Kamis (08/12/2016). Pengukuran itu untuk mengetahui batas yang sebenarnya dengan proyek penimbunan jalan Ama Hami.
Pengukuran itu melibatkan Komisi III DPRD Kota Bima, Badan Pertanahan Nasional, Bagian APU Setda Kota Bima dan perwakilan warga Dara, Kamis (08/12/2016).
Berdasarkan hasil pengukuran sementara yang dilakukan bersama itu, ada kelebihan 40 meter dari lahan pasar Ama Hami ke proyek penimbunan jalan Ama Hami.
Pantauan Bimakini di lokasi, pengukuran dihadiri tim BPN dan diawasi anggota DPRD Kota Bima dan warga. Dilakukan mulai dari ujung Timur depan pasar Ama Hami.
Terlihat di lokasi Ketua Komisi III, Alfian Indrawirawan, anggota Syamsurih, Selvy Novia Rahmayani, Dedi Mawardi, H Sidra, dan termasuk perwakilan Komisi II, H Armansyah.
Patokan pengukuran awal ditarik dari ujung jalan jalur Ama Hami sejauh 60 meter merupakan tanah warga. Kemudian ditarik meter ke arah Barat sepanjang 145 meter sampai ujung Barat patok pasar Ama Hami.
Dilanjutkan pengukuran dari ujung Barat tanah pasar Ama Hami ke Selatan mengarah ke jalan yang sedang ditimbun. Pengukuran ini ditarik dari tengah as jalan meter ke Selatan. Kemudian dilanjutkan dari patok Selatan ke arah Timur.
Dilihat dari patok ujung Selatan, ternyata lahan pasar Ama Hami batas ujung Selatan-nya persis jembatan kecil Ama Hami, sedangkan penimbunan jalan sedang dikerjakan sudah melebihi sekitar 40 meter dari batas paling ujung Selatan pasar Ama Hami.
Dari hasil pengukuran ternyata gambar petak lahan pasar Ama Hami berbentuk T dan dibagian Timur dan Barat dibatasi tanah milik warga. Di Selatan juga sudah ada yang mengelaim lahan diduga laut kini sedang dipermasalahkan warga Dara.
Saat pengukuran di bagian Barat lahan pasar Ama Hami, sempat ada protes warga. Sepengetahuan warga, lahan kini dikuasai oleh oknum itu sebenarnya merupakan sungai yang ditimbun untuk dikuasai.
Usai pengukuran tim BPN, legislator dan warga kemudian akan membahas lebih lanjut fakta hasil pengukuran ini di kantor DPRD. Hal itu sebagai bukti terhadap persoalan yang disebut warga telah terjadi penimbunan laut dengan alasan penimbunan laut untuk jalan.
Selanjutnya dari hasil pertemuan usai pematokan, warga, legislator, BPN, Pemkot Bima dan pihak kitiga akan membahasnya lebih lanjut Selasa pekan depan di kantor DPRD Kota Bima. (BE32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.