Bima, Bimakini.- Jajaran Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten menunjukkan komitmennya dalam memberantas minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bima. Setelah berkali-kali mengamankan miras, kini kembali memetik hasil.
Kali ini mengamankan 125 botol miras jenis Bir Bintang dan Arak Tuban dari warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Selasa (20/12/2016).
Kasat Narkoba Iptu I Made Dimas dibantu Tim berhasil mengamankan satu warga, SF alias JB, 36, petani, warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga. Pelaku menguasai delapan dus miras atau 96 botol jenis bier bintang. “Selain itu, terdapat 29 botol arak tuban yang diamankan,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pelaku diamankan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku menguasai dan menyimpan miras di rumahnya. Pelaku serta BB diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses selanjutnya. (BK.34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.