Sekarang kita mengintip dinamika kehidupan masyarakat dan benih penyakit sosial di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Senin (05/12/2016) lalu, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu menyita sekitar ratusan liter minuman keras (Miras) jenis sofi. Intipan awal adalah para pemuda yang kongkow di tengah ‘salaja’ persawahan. Ya, berawal dari pesta Miras, lalu ternyata ada timbunan dibalik botol kecil yang tersajikan. Kasus Miras di Lambu ini perlu dicermati dalam skala yang lebih luas. Masalahnya, akhir-akhir ini ada lompatan penyakit sosial yang menguatirkan di Lambu. Para remaja terbawa arus pergaulan dan dinamika perubahan yang menjauhkan mereka dari akhlak yang sejatinya disuguhkan ke ruang publik. Sudah seringkali kasus pencurian kendaraan bermotor, konsumsi pil Tramadol, Miras, dan asusila muncul. Terakhir, ada remaja 16 tahun berwajah ‘innocent’ dan menggemaskan karena nekat mencuri sepeda motor dinas di wilayah Kota Bima. Dalam pengalaman yang terungkap, beragam kasus itu pasti berhubungan dengan Miras. Cairan itu memasuki hampir semua ruang kejahatan dan merusak pikiran pengonsumsinya.
Kita mengharapkan terungkapnya penimbunan Miras di Desa Monta Baru itu akan membuka tabir peredaran Miras selama ini yang tidak kunjung bisa diberantas. Cairan ini telah meracuni remaja dan pemuda, apalagi dalam kondisi mereka yang selalu kepincut hal-hal baru. Kasus itu pula mengirim pesan yang jelas bahwa pengawasan terhadap pergaulan remaja perlu diperketat lagi. Hal itu melihat dinamika pergerakan beragam kasus yang membelit pemuda dan remaja Lambu selama ini.
Sekali lagi, potensi kerusakan moralitas dan akhlak dari peredaran Miras itu harus selalu diwaspadai karena merupakan awal dari munculnya kejahatan. Jika satu botol bisa dikonsumsi oleh dua orang dan dampak pengaruhnya sudah merepotkan, maka bisa dibayangkan dalam jumlah ratusan liter. Mari membasmi Miras dan mengawasi pergerakan kaum muda kita. (*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.