Bima, Bimakini.- Lantaran ditegur dan dilarang memarkir mobil di lapangan halaman kantor Pemkab Bima, anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S.Sos, sempat bersitegang dengan anggota Sat Pol PP. Peristiwa itu terjadi, Jumat (27/1/2017).
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, saat memarkir mobilnya di lapangan. Karena anggota Pol PP ini menganggap parkir di depan ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Bima, sehingga meminta dipindahkan.
Anggota Sat Pol-PP yang menegur itu adalah, Edi Santoso. Namun, rupanya Edy Muhlis tidak terima teguran itu dan ‘menyemprot’nya dengan kata-kata.
Peristiwa itu pun sempat menjadi “tontonan gratis” bagi warga dan pegawai yang ada saat itu.
Anggota Pol-PP, Edi Santoso saat itu mengatakan, di lokasi itu ada tanda dilarang parkir. Meminta agar mobilnya dipindahkan.
Rupanya, teguran dari Edi Santoso tidak diindahkan oleh Edy Muhlis. Malah balik bertanya, siapa yang memerintahkan untuk memindahkan mobilnya. “Siapa yang perintah agar mobil saya dipindahkan dari tempat parkir tersebut,” tanyanya pada anggota Pol-PP tersebut.
Jika mobilnya dipindaghkan, maka meminta agar mobil dinas Wakil Bupati Bima juga dipindahkan parkirnya dari area lobi.
“Kalau mobil saya tidak boleh parkir di lokasi itu, mobil Pak Wakil tidak juga bisa parkir di sini dong, saya dengan pak wakil sama-sama pejabat,”tandasnya sembari berlalu dari lokasi. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.