Bima, Bimakini.- Penguasaan lahan Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kecamatan Madapangga, kini ada titik terang. Pemerintah Kabupaten Bima mengisyaratkan kasus itu secepatnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan ahli waris.
Kepala Bagian Tatapem Setda, Drs Dahlan, Kamis (19/01/2017) menjelaskan penyelesaian lahan kantor UPTD Pertanian Madapangga saat ini intensif menjalin koordinasi dengan ahli waris. Pihaknya telah mendatangi ahli waris untuk pendekatan secara emosional dan membicarakan mekanisme penggantian lahan. “Apakah tukar-guling atau dibayar,” terangnya kepada wartawan di kantor DPRD Kabupaten Bima.
Mengenai mekanisme pergantian, kata dia, sepenuhnya diserahkan pada ahli waris. Apakah mau ditukar guling ataukah mau dibayar. Hal yang jelas, penyelesaian lahan kantor itu secepatnya akan dilakukan oleh pemerintah.
Karena proses penyelesaiannya saat ini sedang berlangsung, dia mengimbau pihak ahli waris dapat memberikan ruang agar keberadaan kantor tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat. Apalagi, kantor UPTD Pertanian sehari-hari bertautan dengan masyarakat petani. Berikut fungsi keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA).
Dia mengharapkan ahli waris bisa memberikan ruang untuk pemanfaatan kantor tersebut, sebab proses penyelesaiannya akan dilakukan secepatnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.