Bima, Bimakini.- Kondisi hutan lindung yang ada di tiga kecamatan di Kabupaten Bima, semain parah. Tiga kecamatan itu, Wawo, Parado dan Donggo.
Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Penertiban Sat Pol-PP Kabupaten Bima, Kadrin, SE, MM mengatakan hasil pantauan pihaknya baru-baru ini, menemukan kondisi hutan yang cukup parah. Bahkan sisa pohon yang baru ditebang juga ditemukan Sat Pol PP.
“Kondisi hutan di Wawo, Donggo dan Parado, rusak parah,”ungkap pada Bimakini.com, Jum’at (27/1/2017).
Pihaknya akan melakukan pemetaan kondisi masing-masing hutan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2007 tentang Pelarangan Pembabatan Hutan Secara Illegal. Perda tersebut akan dijadikan pijakan untuk terus melakukan operasi.
Pihaknya juga berjanji akan menindak oknum yang diduga melakukan pembabatan hutan atau Ilegalloging. Anggota Pol PP disetiap kecamatan akan dimaksimalkan untuk memantau kegiatan penebangan kayu secara ilegal.
Sesuai Perda Nomor 07 tahun 2007 tentang pelarangan pembabatan hutan, pelaku diancaman kurungan tiga sampai enam bulan dengan denda Rp 5 Juta – Rp50 juta.
Akan tetapi, kata dia, jika oknum tersebut melakukan pelanggaran UU Kehutanan, maka akan proses hukumnya diserahkan ke kepolisian. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.