Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Nukrah: Tidak Benar Lembaga DPRD Mandul!

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos

Bima, Bimakini.- Tudingan dua legislator, Edy Muhlis, SSos dan Sulaiman MT, SH, yang menyebut legislatif sudah mandul dan tidak bertaring, direaksi oleh  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, SSos.    Ditegaskannya, tidak benar jika disebut DPRD Kabupaten Bima sudah tidak punya marwah, tidak bertaring atau sudah ompong.

Dikatakannya, DPRD  saat ini masih memiliki marwah dan taring dalam mengawasi, mengeritik pada setiap kebijakan eksekutif.     “Tidak benar kalau lembaga Dewan dituding tak bertaring dan sudah ompong,” bantahnya saat dimintai tanggapannya di kantor setempat, Selasa (31/01).

Dikatakannya, justru yang ompong dan tidak bertaring adalah Komisi I  yang hingga saat ini belum mampu dan bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi. Seperti kasus lelang tanah eks jaminan Kepala Desa. “Pihak yang ompong itu justru Komisi I, karena tidak tuntas juga menyelesaikan kasus lelang tanah eks jaminan hingga saat ini,” nilainya.

Menurut duta Partai Demokrat ini,  surat rekomendasi yang diajukan oleh Komisi I perihal pemanggilan eksekutif berkaitan dengan pelelangan eks tanah jaminan Kades tahun 2016, sudah diberikan oleh DPRD.

“Akan tetapi, hasil tindaklanjut atau laporan tertulis kinerja pada tingkat komisi sampai hari ini, selaku unsur pimpinan Dewan, kita belum terima,” katanya.

Mengacu pada hasil kinerja Komisi I berkaitan dengan kasus lelang tanah eks jaminan Kades hingga saat ini belum diketahui, menimbulkan pertanyaan balik. “Siapa yang ompong dan tidak bertaring, apakah Komisi I atau lembaga Dewan,” sorotnya.

Mengenai wacana   menggunakan Hak Interpelasi untuk mengelarifikasi pihak eksekutif berkaitan persoalan Kabupaten Bima saat ini, kata Nukrah, silakan diajukan secara tertulis. Ketentuan atas persetujuan tujuh legislator atau lebih satu orang dari jumlah satu fraksi.

Dikatakannya, terkait dengan rumor pengajuan Hak Interpelasi tersebut, pimpinan DPRD sampai saat ini belum menerima surat pengajuan dari anggota. “Jika belum mengajukan surat, berarti masih hanya sebatas wacana saja,”  katanya. (BK29)

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Olahraga & Kesehatan

Mataram, Bimakini.- Muhamad Johan Saputra, pesepakbola muda asal NTB dipanggil masuk Timnas U20 besutan Indra Sjafri. Pemain binaan SSB Redwood Lombok Barat itu saat...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Tingginya angka penggunaan barang haram jenis Narkoba di Bima dan sekitarnya dari tahun ke tahun, membuat sejumlah elemen masyarakat prihatin, salah satunya dari...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp. 13 miliar pada tahun 2021 dan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah  Kota Bima merencanakan untuk melakukan mutasi jabatan. Namun untuk melakukan mutasi harus mengantongi ijin baik Provinsi dan Pusat. Kabid Pengadaan...