Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Malam Hari

Petugas Samsat yang melayani pembayaran pajak kendaraan malam hari.

Kota Bima, Bimakini.-  Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, luncurkan program unggulan, dalam melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Kini, masyarakat akan dilayani oleh Samsat masing-masing kabupaten dan kota tujuh hari sepekan dan hingga malam hari.

‘’Ini merupakan salah satu program unggulan Bappenda NTB yatu Samsat nonstop service, atau bisa juga disebut dengan layanan drive thru,’’ kata Kepala Bappenda NTB, Ir Iswandi kepada Bimakini.com.

Iswandi menyebutkan, layanan non stop itu, dapat dilakukan  setiap hari dalam waktu yang ditentukan sendiri oleh masyarakat. ‘’Pokoknya kapan mereka siap dan punya kesempatan,’’ katanya.

Layanan model baru ini, kata Iswandi, jelas tidak terbatas pada jam kerja di siang hari saja. ‘’Mulai malam ini sudah dibuka layanan samsat malam hari, Samsat night di Kota Bima,’’ ujarnya.

Dengan disediakannya layanan pada malam hari, ujarnya, diberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak sempat datang ke drive thru atau ke kantor Samsat pada siang hari, maka bisa datang ke layanan Samsat malam hari yg mulai dibuka malam ini di Kota Bima. ‘’Kami sudah mulai buka dan melayani masyarakat malam ini di lapangan Serasuba atau lapangan Merdeka, Kota Bima,’’ jelasnya.

Terait dengan masalah kenaikan tarif, Iswandi menegaskan untuk pajak kendaraan tidak ada perubahan. ‘’Tidak ada kenaikan tarif pajak. Yang mengalami perubahan adalah penerimaan negara bukan pajak. Atau PNBP yangg dikelola oleh Kepolisian. Yang yang berubah atau naik itu bukan pajak kendaraan, tetapi PNBP,’’ tegasnya.

Sebelumnya, kata dia, pengeshan STNK maupun pendapataran  STNK setiap lima tahun sekali, tidak ada PNBP. Maka mulai tanggal 6 Jan 2017,  sesui PP 60 tahun 2016 mulai dpungut PNBP. ‘’Jadi bukan pajak kendaraan yang setiap tahun itu,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, pajak kendaraan dengan PNBP itu berbeda.  PNBP adalah penerimaan negara yang merupakan sumber penerimaan pemerintah pusat, sehingga semua penerimaan PNBP masuk ke kas negara. Kalau pajak daerah itu merupakan penerimaan daerah yang masuk ke kas daerah. (BK.27)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Berita

Jakarta, Bimakini.- NTB, khususnya Pulau Sumbawa memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi salah satu contoh atau rolemodel yang visionable atau berkelanjutan. Hal itu...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Hari terakhir Operasi Gabungan (Opgab) Samsat Panda Bima berhasil menindak puluhan pengendara roda dua dan empat yang menunggak pajak kendaraan. Opgab yang...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Operasi Gabungan (Opgab) yang melibatkan Sat Lantas Polres Bima UPTB Samsat Panda, Jasa Raharja, Polisi Militer (Denpom) dan Sat Brimob menggelar razia...

CATATAN KHAS KMA

SAYA tidak punya pengalaman yang cukup untuk menulis tentang olah raga. Sejak pertama menjadi wartawan pun, saya lebih banyak menjadi wartawan bisnis, walau kadang...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...