Bima, Bimakini.- Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 470/206/ 3J pada 29 Januari 2016 tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), kini berlaku seumur hidup. SE itu ditujukan pada seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia.
SE Mendagri tersebut yaitu melanjutkan SE Nomor: 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memerhatikan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kabid Informasi Publik dan Desiminasi Informasi Diskominfo dan Statistik Kabupaten Bima, Muslimin, SSos, Senin (30/01) mengatakan pada pasal 64 ayat (7) huruf a UU Nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-El untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berlaku seumur hidup. Selanjutnya, dalam pasal 101 huruf c UU 24/2013 diamanatkan bahwa KTP-El yang sudah diterbitkan sebelumnya UU 24/2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, KTP-El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walupun telah habis masa berlakunya.
Mendagri mengimbau seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia agar menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik memenuhi ketentuan dimaksud. “Menugaskan unit kerja administrasi kependudukan agar menyebarluaskan ketentun yang dimaksud,” ujarnya.
Hal ini dilakukan, sambung mantan Camat Bolo ini, agar informasi terkait KTP-El seumur hidup dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelanggara layanan publik maupun oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bima. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.