Bima, Bimakini.- Penyegelan Kantor UPTD Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madapangga, belum ada penyelesaian. Bahkan, keluarga ahli waris ikut proaktif agar ada jalan tengah, namun rupanya buntu.
“Kami bahkan melakukan berbagai upaya, namun tidak diindahkan,” Kata Munawir Anak dari H. Amajid H. Arsyad, ahli waris lahan Kantor UPTD Pertanian dan KUA Kecamatan Madapangga, Selasa (10/1/2017).
Dijelaskannya, sebelum pembangunan kantor UPTD Pertanian dan KUA Kecamatan Madapangga beberapa tahun lalu, ada kesepakatan yang disetujui antara pihaknya ahli waris dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima dimasa kepemimpinan bupati H. Ferry Zulkarnain, ST.
Kesepakatan tersebut, Munawir dan adiknya Syahrul diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun hingga kini belum jadi kenyataan.
Setelah Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST meninggal, pihaknya pernah melakukan pendekatan dengan Bupati Bima, H. Syafruddin H. M. Nur, M.Pd. Solusi yang ditawarkan saat itu, bahwa tanah sebagai lokasi pembangunan Kantor UPTD Pertanian dan KUA Kecamatan Madapangga akan ditukar guling.
Bahkan luas lahan kantor UPTD Pertanian sudah diukur, namun hingga saat ini belum juga ada realisasinya. Masa kepemimpinan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, juga telah melakukan pendekatan secara lisan dengan orang-orang terdekat. “Namun tidak juga ada hasilnya atau tanggapan yang kami terima,” urainya.
Masih kata Munawir, sebelum melakukan aksi penyegelan, baru-baru ini pihaknya mengirim surat pemakluman pada Pemkab Bima yang ditujukan ke Bupati dengan tembusan Ketua DPRD, BPN, Kapolres, Dandim, BKD, Kemenag, KUPT Pertanian, Kepala KUA, Camat Madapangga, Kapolsek, Koramil , mantal PLt Kades Bolo, mantan Camat Madapangga, Kaur Desa Bolo, serta ditembuskan juga pada Kapolda NTB, Danrem, Ketua DPRD Provinsi NTB. Namun, semua tidak memberi respon.
“Yang jelas sebelum kami melakukan aksi penyegelan, berbagai upaya pendekatan telah dilakukan, namun sayang upaya yang kami lakukan tidak digubris,” sesalnya.
Jika belum ada penyelesaian, maka sepanjang itu akan menyegel kedua kantor tersebuty. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.