Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Tagih Janji Bupati, Massa Hadang Mobil Dinas

Bima, Bimakini.- Belasan mahasiswa dari Liga Mahasiswa Demokrasi Nasional (LMND) Kabupaten Bima, menggelar aksi di jalan lintas Bima-Dompu Jumat (20/1/2017). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima agar memperjelas konflik lahan Oi Katupa dan PT Sanggar Agro Karya Persada sesuai janji Pemkab Bima sendiri.

Aksi demo dimulai pukul 09.00 WITA di depan Kampus STKIP Taman Siswa Bima Kecamatan Palibelo ini, membuat kemacetan. Pasalnya, pendemo sempat menguasai seluruh badan jalan.

Sandra mobil tangka Pertamina, LMND tuntut janji Bupati selesaikan kasus Oi Katupa.

Tidak itu saja, mereka sempat menyendera mobil tangki Pertamina. Bahkan mereka menjadikannya sebagai panggung orasi. Sejumlah mobil dinas yang melintas pun dihadang. Bahkan mobil dinas milik Kabid Dikmen Dikpora Kabupaten Bima dirusak platnya. Aparat pun bergerak cepat untuk menghalangi tindakan lebih lanjut.

Anggota Satlantas Polres Bima terpaksa mengalihkan beberapa mobil dinas yang datang dari arah utara atau Kota Bima, hingga aksi berakhir.

Korlap Aksi, Sahrul Amar, mendesak Bupati Bima agar segera memperjelas lahan antara warga Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora dengan PT Sanggar Agro. “Janji Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan hanya wacana, pihak PT Sanggar Agro telah melalukan pelanggaran HAM dan melakukan pembacokan terhadap masyarakat Desa Oi Katupa,” jelasnya.

Mereka menuding janji Pemkab menyelesaikan segera persoalan tersebut, hanya bohong belaka. Karena hingga saat ini belum ada bukti.

“Bupati Bima telah menghianati rakyatnya, karena tidak mampu berpihak pada masyarakat, justru PT Sanggar Agro yang dilindungi, baik secara kebijakan maupun bantuan hukum,” katanya.

Mereka juga mengingatkan bahwa  banyak sumber daya alam dikelola oleh pemodal asing. Juga meminta agar pemerintah menegakkan Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kekeyaan sumber daya alam telah dikuasai dan digadaikan oleh pemerintah kepada pemilik modal Asing, sehingga SDA yang dikelola inveator tidak sejalan dengan pasal 33 UUD 1945,” terangnya. (BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diduga menghapus sepihak status wajib pajak warga Oi Katupa di atas tanah yang disengketakan dengan PT Sanggar Agro....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Aksi protes warga Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora terus berlanjut terhadap PT Sanggar Agro Karya Persada, Sabtu (4/7). Mereka protes dengan blokade...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Semenjak mendapat intimidasi dari PT Sanggar Agro untuk kembali keluar dari lahan yang diklaim, warga Oi Katupa Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima melapor...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Akhirnya pihak PT. Sanggar Agro, menyerahkan tanah pada warga yang ada di Desa Oi Katupa dan Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora Kabupaten...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kabupaten AKBP Gatut Kurniadin, SH, SIK memediasi perwakilan pendemo mengatasnamakan masyarakat Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora  dengan Pemerintah Kabupaten Bima....