Bima, Bimakini.- Jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten, terus menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras). Selasa (21/2/2017) berhasil mengamankan 1.650 botol miras. Barang haram itu diamankan dari mobil pick up.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Made Dimas mengatakan penahanan kendarraan pengangkut miras itu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat kendaraan dilihat melintas, sehingga ditahan dan digeledah.
Untuk mengelabui petugas, kata dia, Miras tersebut ditutupi dengan makanan ringan (snack) dan LPG. Setelah digeledah, dibagian bawah didapati bir bintang sebanyak 12 dua atau 1.650 botol.
“Saat ini BB dan Pemilik diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (23/2/2017).
Demikian juga dengan pick up Mitsubishi Colt warna hitam NOPOL EA 8687 B diamankan, bersama DA (53) warga rasabou Kecamatan Sape. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.