Bima, Bimakini.- Dugaan 32 anggota DPRD Kabupaten Bima yang menerima gratifikasi, laporannya belum diterima Badan Kehormatan (BK). Gratifikasi itu diduga diberikan oleh anggota dewan sendiri.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Samaila, SH mengaku belum menerima laporan tersebut. Namun, mengaku mendengar tentang adanya dugaan pemberian uang senilai Rp2 juta oleh salah satu anggota dewan.
Pemberian uang itu, kata dia, di rumah makan BBA, setelah pertemuan antara dewan dengan eksekutif. “Informasi yang berkembang memang demikian,” ungkpnya di DPRD Kabupaten Bima, Senin (13/2/2017).
Samaila mengaku saat itu juga hadir di BBA, namun tidak mengetahui ada pembagian uang tersebut. “Saat pertemuan dengan eksekutif di BBA, saya juga hadir tapi tidak pernah menerima uang dari siapapun dan tidak melihat ada pembagian uang,” tuturnya.
Kata Samaila, jika benar ada salah seorang anggota dewan yang memberikan uang itu dengan asalan sedekah, sangat luar biasa. “Malah penerima sedekah lebih luar biasa lagi,”ucapnya.
Meskipun belum ada laporan, kata dia, akan mengelarifikasi isu tersebut. Meskipun dipastikannya tidak ada pemberian uang itu. “Masak anggota dewan terima sedekah,”ketusnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.