Bima, Bimakini.- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menawarkan alih status pegawai Asparatur Sipil Negeri (ASN) lingkup Pemkab Bima ke Kantor Imigrasi. Tawaran itu untuk posisi Layanan Terpadu Satu Pintu(LPSP) dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos mengatakan permintaan alih status itu berdasarkan surat Kkantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB. Permintaan itu sebagai tindaklanjut atas penandatanganan MoU 10 Kepala Daerah se-NTB dengan Gubernur NTB dan disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) 7 November 2016 lalu.
“Bagi ASN yang berminat untuk alih status dari ASN Pemkab Bima untuk menjadi ASN di Kementrian Hukum Dan HAM dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus,” ujarnya, Selasa (28/2/2017).
Pesyaratan umum yang perlu dilengkapi, yakni surat permohonan mutasi, foto copi SK CPNS dilegalisir, foto copi SK PNS dilegalisir, foto copi SKKP terakhir legalisir, foto copi conversi NIP terakhir legalisir, foto copi Karpeg legalisir, foto copi ijazah legalisir, SKP/PPKP 1 tahun terakhir, dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat.
Selain itu, pendidikan minimal D-3 akuntasi, komputer, TI, Bahasa, Manajemen, keuangan dan komunikasi, pangkat minimal II/b dan maksimal IId,usia maksimal 35 tahun, mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office minimal Word, Excel dan power point serta tidak bertato.
Berkas usulan disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Barat. Kontak Person Puan Rusmayadi, SH 087864087999.
Nantinya, akan diseleksi oleh Tim Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM NTB sebelum dilanjutkan kepada pembina kepegawaian Kementerian Hukum Dan HAM.(BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.