Bima, Bimakini.- Nama Ismail kini melejit dalam kasus dugaan penerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu. Para pendemo dan warga yang melaporkan pada Komisi I DPRD Kabupaten Bima menyebutnya. STR itu digunakan para peserta dalam proses perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dikes 2017.
Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima telah memanggil Ismail untuk klarifikasi. Apa hasilnya?
Sekretaris Dikes Kabupaten Bima, dr H Ganis KP, berdasarkan klarifikasi itu Ismail mengakui telah menerbitkan STR palsu. Karena dilampirkan STR palsu dalam mengajukan persyaratan menjadi calon seleksi PTT, dinilai melanggar persyaratan administrasi, dapat mengakibatkan kerugian material maupun nonmaterial terhadap peserta lainnya.
“Walaupun tahapan sudah dilewati, kalau dalam persyaratan yang diajukan peserta yang mengikuti tes masih ditemukan yang palsu, tetap akan dicoret, meskipun dia sudah lolos seleksi,” katanya di Dikes, Selasa (21/02/2017).
Kata Ganis, tindakan itu menguntungkan diri sendiri dan melanggar prosedur. Selain itu termasuk tindakan pidana. Ismail tidak hanya dipanggil Dikess, namun sudah di-BAP oleh BKD maupun organisasi profesi PPNI Kabupaten Bima.
Dia mengaku Ismail bukan sebagai PNS di Dieks, melainkan di Puskesmas Palibelo. “Memang benar dia sebagai PNS, tapi dia bekerja di Puskesmas Palibelo. Bukan bekerja di Dinas Kesehatan,” sebutnya.
Dia menambahkan, STR diurus satu sekali dalam lima tahun, bagi tenaga kesehatan yang bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau tidak memiliki STR, tidak bisa memberikan pelayanan sesuai profesinya.
“Bagi yang membuka praktik harus memiliki STR, kalau tidak berarti tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Baca Juga: FM-Salam Desak Tes PTT Dikes Dihentikan
Ketua Forum Masyarakat Sape- Lambu (FM-Salam), Syafrudin, mengatakan berdasarkan pengakuan sejumlah calon peserta PTT yang tidak lolos administrasi karena ditengarai menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu, mereka telah menyetorkan uang kisaran Rp300-000 hingga Rp400.000 per orang kepada oknum itu.
Dikatakannya, meski mereka sudah memberikan uang pelicin, malah mereka mendapatkan STR palsu. “Ibaratnya, mereka yang tidak lolos ini, sudah jatuh ketimpa tangga pula,” ungkapnya usai aksi di BKD Kabupaten Bima, Rabu (22/02/2017).
Hal yang sama juga dikatakan keluarga korban yang berinisial J. Kata dia, untuk pengurus STR keluarganya itu menyerahkan uang yang dimintai Ismail. Namun, sayangnya malah STR-nya palsu. “Akibatnya keluarga saya tidak lolos administrasi pada pelaksanaan tes PTT tahun ini,” ujar
nya.
Syafrudin maupun keluarga korban meminta Bupati dan BKD memanggil sekaligus memroses Ismail karena tindakannya merugikan masa depan orang banyak. “Kita minta dipanggil, diproses sekaligus diberikan sanksi oleh Pemda atas tindakan yang tidak terpuji itu,” harapnya.
Selain itu, meminta aparat mengusut karena perbuatannya kategori Pungli. “Kita ingin diperoses hukum,” katanya.
Ismail yang berusaha dihubungi sejumlah wartawan melaui Ponsel-nya tidak berhasil dikonfirmasi. Ponsel-nya tidak aktif dan terdengar jawaban dari seberang bahwa nomor yang dituju sedang sibuk. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.