Kota Bima, Bimakini.- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali dan Wakil Wali Kota Bima 2018, sudah ada yang mulai konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU0.
Siapa saja? Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos mengatakan yang sudah datang konsultasi tim Subhan HM Nur, SH dan H Sutarman.
Tim Subhan, kata dia, konsultasinya terkait dengan persyaratan calon perseorangan atau non partai politik (Parpol). “Mereka ingin tahu tentang formulir persyaratan calon perseorangan,” ujarnya pada Bimakini.com, Kamis (23/2/2017).
Figur yang ingin maju melalui jalur perseorangan, kata dia, dapat menggalang dukungan menggunakan format lain. Namun, ada formulir resmi yang tetap harus diisi.
KTP yang dikumpulkan, kata dia, haruslah warga yang memiliki hak memilih di Kota Bima. Tidak bisa menggunakan identitas pemilih di daerah lain.
Selain itu, kata dia, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu hingga tingkat KKPS, TNI, Polri tidak bisa memberikan dukungan KTP bagi calon perseorangan. Persyaratan KTP yang masuk, nantinya akan diverifikasi kembali, termasuk secara faktual. “Jika KTP itu ASN, TNI, Polri dan penyelenggara Pemilu, maka dianggap tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Sementara H. Sutarman, kata dia, meminta KPU untuk memberikan sosialisasi kepada timnya.
Anggota KPU Kota Bima, Fatmatul Fitriah, SH, menambahkan pihaknya akan lebih teliti dalam memverifikasi dukungan calon perseorangan. Apalagi KPU Kota Bima sudah memiliki pengalaman dengan calon perseorangan. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.