Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Kapolsek: Penyebab Kebakaran di Kananga masih Diselidiki

Kapolsek Bolo, AKP Abdul Khair

Bima, Bimakini.- Peristiwa  kebakaran satu unit rumah 12 tiang di RT 01 Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima milik Hj Isya (65), Senin (27/2) lalu sekitar pukul 02.00 WITA,  saat ini masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo. Pihak Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkapnya.

“Pemicu terbakarnya satu unit rumah warga Desa Kananga hingga rata dengan tanah, berikut empat unit rumah warga yang terbakar di bagian atapnya, masih dalam diselidiki,”ujar  Kapolsek Bolo, AKP Abdul Khair, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (27/02) malam.
Dijelaskannya, selain menghanguskan rumah panggung  milik Hj Isya, api juga  membakar empat rumah warga lainnya di bagian atap. Yaitu  rumah milik Ratnah, Fauzan, Syahrir,  dan  Aminah.

Senin malam, diakuinya, aparat Kepolisian ada di lokasi kebakaran dan meminta keterangan sejumlah warga sekitar. Ada yang menyatakan Hj Isya memasak menggunakan kayu bakar yang ditumpuk dalam satu tungku di rumahnya. “Warga menduga kalau motif terjadinya kebakaran demikian,” ungkapnya.

Namun, kata Kapolsek,  dugaan  warga itu tidak bisa dijadikan keterangan yang bisa dipegang. “Hanya dijadikan sebagai keterangan petunjuk saja,” katanya.

Untuk mengungkap pemicu kebakaran lima unit rumah warga Kananga itu, kata dia, akan memanggil sejumlah warga sekitar untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Sejumlah warga akan kita panggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat ini,” isyaratnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain memanggil sejumlah saksi, juga telah meminta tim identifikasi Polres Bima Kabupaten untuk mengolah TKP.  Dia mengimbau warga agar ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bisa hadir agar kasus itu segera terungkap. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait