Bima, Bimakini.- Ada yang mengejutkan dari pernyataan Mulyadin, aparatur UPTD Peternakan Bolo, yang ditangkap dalam kasus Narkoba pekan lalu. Rupanya, penggunaan Narkoba sudah ‘digemarinya’ sejak kuliah.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU I Made Dimas W, SIK, Jumat (24/02) soal perkembangan penyelidikan kasus itu, merujuk hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Katanya, terduga pelaku ditangkap Tim Res Narkoba Polres Bima saat pesta narkoba di Desa Rasabou Kecamatan Bolo. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksan (BAP), mengakui telah mengkonsumsi Narkoba sejak menjadi mahasiswa.
“Pelaku bukan hanya saat penangkapan mengonsumsi Narkoba, namun berdasarkan hasil BAP Penyidik sejak masa perkuliahannya beberapa tahun silam,” jelasnya di Mapolres.
Menurut pengakuan oknum PNS itu, hadir di lokasi untuk pesta sabu, karena diajak oleh pemilik rumah. “Dia mengaku diajak tuan rumah untuk berpesta sabu. Kami masih
mengejar pemilik rumah, karena lolos saat penggerebekan,” terangnya.
Apakah Mulyadin sebagai pemakai saja atau masuk dalam jaringan pengedar, Kasat mengisyaratkan masih akan mendalaminya lebih lanjut. Masalahnya, berdasarkan pengakuan dua rekannya, Mulyadin yang membawa bong dan sabu.
“Karena cukup lama mengonsumsi Narkoba, bisa saja pelaku sebagai pengedar, karena dia membawa bong dan sabu. Namun, untuk memastikan itu, kami akan menyelidiki,” ujarnya.
Untuk sementara, berkas kasus ini baru saja dikirim ke Mataram untuk uji lab BPOM. Pada badan itulah yang memiliki kelengkapan alat untuk menguji. “Kalau hasil lab teruji dan melengkapi berkas perkara, maka kasusnya paling lambat dinaikkan ke Kejaksaan awal bulan Maret 2017,” isyaratnya.
Seperti dilansir Bimakini sebelumnya, Mulyadin dan dua rekannya dari Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu dibekuk di Kecamatan Bolo, Minggu sore. Saat itu, pemilik rumah tempat pesta sabtu itu kabur dari sergapan aparat. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.